Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Deli Serdang, Barang Bukti Senilai Rp10 Miliar
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 29 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggeledah sebuah gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba dengan nilai ekonomis mencapai Rp10 miliar.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial PS yang disebut sebagai bandar sekaligus pengelola gudang tersebut.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, penggeledahan itu merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya di kawasan Sei Semayang. Polisi kemudian menemukan informasi mengenai narkoba yang dipasok dari Malaysia dan disimpan sementara di gudang tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas menggeledah gudang pengolahan pinang tersebut pada Selasa (20/10/2026) malam.
“Pengungkapan ini hasil pengembangan pengungkapan sebelumnya. Barang terlarang ini dipasok dari Malaysia dan transit di gudang tersebut,” ucap Rafli, Kamis (29/10/2026).
Saat diamankan, PS sempat berkelit tidak menyimpan narkoba. Namun, petugas menemukan barang bukti di dalam sofa yang telah dimodifikasi.
“PS ini bandar sekaligus pengelola gudang. Kita menemukan barang bukti di dalam sofa yang sudah di modifikasi,” tuturnya.
Dari gudang pertama, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke gudang kedua di salah satu perumahan di Pancur Batu.
“Di gudang pertama kita temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba. Kemudian di gudang kedua kita dapati 10.000 butir pil ekstasi, serta lebih dari 1.000 vape narkoba, yang disimpan di dalam kamar gudang tersebut,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, PS mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang warga negara Malaysia berinisial SB. Rafli mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk memburu pemasok tersebut.
“Total yang kami amankan barang bukti 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Nilai ekonomisnya Rp10 milyar. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap SB,” ujarnya. (yoel)
