Tiga Aparat kepolisian Luka-luka Dalam Eksekusi Lahan 32 Hektare di Helvetia
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 29 Oktober 2026– Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektare di Jalan Serbaguna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berakhir ricuh pada Kamis (29/10/2026). Aksi penolakan warga mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka.
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tersebut mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang menempati lahan. Situasi memanas ketika petugas pengadilan hendak membacakan penetapan terkait pelaksanaan eksekusi tanah yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dinyatakan milik Al Washliyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar ID, ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berada di lokasi sejak pagi hari untuk mengamankan proses eksekusi.
Namun, saat panitera PN Lubuk Pakam hendak membacakan penetapan pengadilan, situasi berubah tegang. Warga yang menolak pelaksanaan eksekusi melakukan pelemparan berbagai benda ke arah petugas.
Benda yang dilemparkan dilaporkan berupa batu, bom molotov, serta bahan bakar bensin. Akibat perlawanan tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu.
Di tengah situasi yang memanas, sejumlah anak sekolah disebut berada di bagian depan massa. Kondisi itu membuat petugas memilih mundur untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak dari kedua belah pihak.
Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah, mengatakan pihaknya memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan risiko jatuhnya korban.
Menurut Ivan, penundaan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Pihak pengadilan juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk membahas langkah selanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ivan juga menyebut perkara kepemilikan lahan itu telah melalui sejumlah proses hukum dan, berdasarkan putusan tersebut, tanah seluas 32 hektare dinyatakan milik Al Washliyah.
Pernyataan itu disampaikan Ivan kepada awak media pada Kamis (29/10/2026), didampingi juru sita PN Lubuk Pakam.
Ivan menegaskan, langkah berikutnya akan ditentukan setelah pihak pengadilan berkonsultasi dengan aparat keamanan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mempertimbangkan situasi di lapangan sebelum menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi selanjutnya.
Hingga berita ini ditulis, pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Helvetia tersebut ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini menyusul situasi ricuh yang terjadi di lokasi serta adanya anggota kepolisian yang terluka dalam aksi penolakan warga. (yoel)
