Menteri LH Usulkan Audit Lingkungan Menyeluruh di Danau Toba

Menteri LH Usulkan Audit Lingkungan Menyeluruh di Danau Toba
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Simalungun, 29 Oktober 2026 – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menilai persoalan pencemaran Danau Toba tidak bisa hanya dikaitkan dengan keberadaan keramba jaring apung (KJA). Aktivitas hotel, penginapan, hingga peternakan yang diduga menghasilkan limbah ke danau juga perlu diperiksa.

Untuk itu, Jumhur menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan audit lingkungan secara menyeluruh di kawasan Danau Toba sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) mengenai KJA di Kantor Bupati Simalungun, Kamis (29/10/2026).

“Saya setuju kita melakukan audit lingkungan untuk Danau Toba. Jadi nanti KLH yang akan membuat keputusan bahwa perlunya audit lingkungan di Danau Toba,” kata Jumhur.

Jumhur menegaskan, penanganan persoalan KJA harus dilakukan berdasarkan kajian yang jelas, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui konsekuensi sosial dan ekonomi sebelum memutuskan penutupan suatu perusahaan. Salah satu hal yang harus diperhitungkan ialah jumlah pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut.

“Harus ada risetnya, misalnya kalau satu perusahaan ditutup, berapa orang tidak kerja. Jangan rakyatnya yang menjadi menderita. Mencari rezeki boleh, tapi jangan merusak lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pencabutan izin usaha tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang kuat. Pemerintah perlu memastikan tingkat pelanggaran lingkungan yang dilakukan sebelum menentukan tindakan terhadap perusahaan terkait.

“Kalau memang betul-betul jahat, brutal, bahkan kalau presiden bilang teroris lingkungan, baru kita cabut,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penegakan aturan lingkungan yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran, dengan tetap memperhitungkan dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Selain menyoroti persoalan pencemaran, Jumhur menilai Danau Toba memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata unggulan apabila kualitas lingkungan dan kelestarian ekosistemnya terjaga.

Menurutnya, keindahan alam Danau Toba serta kisah budaya yang melekat di dalamnya merupakan daya tarik yang dapat dikembangkan untuk menarik lebih banyak wisatawan.

“Idealnya Danau Toba itu tempat wisata. Tidak ada duanya, ini dahsyat sekali, termasuk cerita-cerita Danau Toba,” ucapnya.

Namun, potensi tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan lingkungan. Jumhur mengingatkan agar pencemaran tidak sampai mengganggu masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada danau maupun warga yang beraktivitas di sekitarnya.

“Danau harus betul-betul menjadi kehidupan. Itu enggak boleh air banyak tapi membuat gatal-gatal,” ujar Jumhur mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengatakan sisa pakan ikan dan limbah dari aktivitas KJA berisiko mengganggu keseimbangan ekologi Danau Toba. Jika tidak ditangani dengan baik, persoalan tersebut juga berpotensi menghambat perkembangan sektor pariwisata.

Anton mengakui pemerintah daerah membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, penanganan pencemaran Danau Toba memerlukan regulasi yang jelas dan koordinasi lintas kementerian agar upaya pemulihan lingkungan dapat berjalan secara terpadu.

“Kami menyadari pemda tidak dapat berjalan sendiri dalam menyelesaikan tantangan ini. Kami membutuhkan dukungan, regulasi serta sinergi kementerian dalam persoalan KJA di Danau Toba,” kata Anton.

Ia berharap pembahasan bersama pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan dapat menghasilkan langkah konkret untuk menangani persoalan KJA sekaligus menjaga kelestarian Danau Toba.

Melalui audit lingkungan dan penguatan koordinasi antarlembaga, penanganan pencemaran diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga kelestarian ekosistem danau tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *