Bawa 300 Liter Pertalite Pakai Tangki Modifikasi, 2 Pemuda di Sidimpuan Ditangkap
Mediaindonesiaraya.co.id I Padangsidimpuan, 29 Oktober 2026 – Polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pemuda, salah satunya masih di bawah umur, saat diduga mengangkut 300 liter Pertalite menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AYP (19) dan EP (17). Salah satunya masih berstatus anak.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal,” ucap Ida Meri.
Petugas kemudian membuntuti mobil yang dicurigai hingga ke kawasan Kayu Ombun. Polisi lalu menghentikan mobil Toyota Kijang berwarna hijau dengan nomor polisi BB 1654 FB tersebut untuk diperiksa.
“Petugas menghentikan mobil Toyota Kijang hijau tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan muatan BBM jenis Pertalite di dalam jeriken serta tangki yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 300 liter,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita satu unit mobil Toyota Kijang dengan tangki modifikasi berkapasitas 300 liter yang berisi Pertalite. Selain itu, petugas mengamankan lima jeriken berkapasitas 40 liter, dengan rincian tiga jeriken berisi Pertalite dan dua lainnya kosong, serta empat unit telepon genggam.
Setelah memeriksa saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan para terduga pelaku, polisi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga akan memisahkan berkas perkara atau melakukan splitsing karena salah satu terduga pelaku masih berstatus anak.
“Pembuatan berkas perkara terpisah (splitsing) dilakukan karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur,” ucapnya.
Kedua pemuda beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan, menimbun, ataupun mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (yoel)
