JPU tuntut tiga terdakwa korupsi dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Bervariasi

JPU tuntut tiga terdakwa korupsi dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Bervariasi
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 28 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan pidana penjara bervariasi, yakni dua tahun enam bulan hingga tiga tahun.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Ahmadi Karo-Karo dan Rino Tasri masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara,” kata JPU Andrew Mugabe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (27/10).

Sementara itu, terdakwa Handriyatul Akhbar dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Handriyatul Akhbar bertugas sebagai bendahara dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah. Sementara Bambang Ahmadi Karo-Karo dan Rino Tasri masing-masing bertugas sebagai operator sekolah.

JPU menilai para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,2 juta.

Perbuatan para terdakwa, lanjut JPU, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.

“Para terdakwa dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar dia.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 November 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 November 2026 dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Hendra. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *