Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla Berbasis Satelit dan Penegakan Hukum

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla Berbasis Satelit dan Penegakan Hukum
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemanfaatan teknologi citra satelit, pengerahan personel di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap individu dan korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut dilaporkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa pihaknya melakukan perbaikan metode penghitungan luas area terbakar dengan memanfaatkan citra satelit. Upaya ini bertujuan meningkatkan akurasi pemantauan, termasuk dalam mengidentifikasi titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah.

“Izin Bapak Presiden melaporkan bahwa sejak kami dilantik per tanggal 15 Oktober 2026, kami terus mengambil langkah memperbaiki metode penghitungan dengan menggunakan citra satelit,” ujar Kristomei.

Dalam penanganan karhutla, BNPB menetapkan lima provinsi sebagai wilayah prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Kristomei menjelaskan, peningkatan titik panas terjadi di Sumatra Selatan dan Jambi. Namun, kenaikan tersebut dinilai belum terlalu signifikan.

“Sehingga ada lima provinsi prioritas hari ini, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Dan untuk yang mengalami penaikan itu adalah di Provinsi Sumatra Selatan dan Jambi hari ini, tapi tidak terlalu signifikan,” katanya.

Selain pemantauan berbasis satelit, BNPB juga melakukan operasi modifikasi cuaca melalui penyemaian bahan dry ice untuk membantu memicu hujan di wilayah yang membutuhkan penanganan karhutla.

Menurut Kristomei, pada 20 Oktober 2026, penyemaian dry ice telah dilakukan sebanyak lima sorti dengan total 3.100 kilogram. Sementara itu, di Sumatra Selatan, penyemaian dilakukan sebanyak satu sorti dengan total 800 kilogram.

Upaya tersebut, menurut laporan BNPB, diikuti penurunan partikulat udara PM2,5 dan peningkatan jarak pandang di Palembang dari 700 meter menjadi 7.000 meter.

“Sehingga ada penurunan PM (Particulate Matter/kadar polusi udara), PM 2,5 turun, kemudian jarak pandang atau visibility di Palembang dari 700 meter menjadi 7.000 meter,” jelasnya.

Polri Tetapkan 243 Tersangka Perorangan

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Hingga laporan disampaikan, sebanyak 13 kepolisian daerah (Polda) telah melakukan penindakan dengan total 286 laporan polisi.

Dari penanganan tersebut, luas area terbakar yang tercatat mencapai 5.856 hektare dan sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri juga memaparkan bahwa sembilan perkara telah dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 masih dalam tahap penyelidikan, 189 perkara berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai ditangani.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ungkap Suyudi.

Sebanyak 13 Korporasi Jadi Tersangka

Penegakan hukum juga menyasar korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri mencatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Penanganan perkara tersebut melibatkan 10 Polda dan satu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. Dari keseluruhan laporan, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan satu Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13,” kata Suyudi.

Kapolri menjelaskan, dari perkembangan penyidikan korporasi, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Adapun terhadap 71 laporan polisi lainnya, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Meski demikian, dua perkara di antaranya telah menetapkan tersangka, sementara 69 lainnya belum menetapkan tersangka.

Suyudi juga menyebut terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam penanganan kasus tersebut.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, dua di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” ujarnya.

Luas Konsesi dan Area Terbakar Jadi Perhatian

Dalam pemaparannya, Kapolri turut merinci luas konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi yang sedang ditangani secara hukum.

Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, total luas konsesi mencapai 209.933 hektare, dengan luas area terbakar 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.

Menurut Suyudi, delapan dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan.

“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. Dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Pemerintah terus mengandalkan pemantauan berbasis teknologi, upaya pengendalian dampak asap, serta penegakan hukum sebagai bagian dari penanganan karhutla. Penindakan terhadap perorangan dan korporasi diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan dan lahan. (*)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *