Kapal Tangkapan 2 Ton Sabu di Selat Malaka, Disandarkan di Belawan

Kapal Tangkapan 2 Ton Sabu di Selat Malaka, Disandarkan di Belawan
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Belawan, 21 Oktober 2026— Beredar kabar tim gabungan aparat penegak hukum (APH) menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Perairan Selat Malaka, Rabu (21/10/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua ton narkotika jenis sabu disita dari sebuah kapal di perairan tersebut. Jika terbukti, ini menjadi pengungkapan terbesar tahun ini di Sumatera Utara.

Penindakan disebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam operasi senyap di tengah laut itu, petugas berhasil melumpuhkan kapal pembawa sabu dan mengamankan delapan orang yang diduga jaringan narkoba internasional.

Selat Malaka selama ini dikenal sebagai jalur penyelundupan sabu dari kawasan segitiga emas (Myanmar, Laos, Thailand) yang masuk ke Indonesia melalui Aceh dan Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, suasana di Dermaga Kapal Penumpang Bandar Deli, Belawan, terpantau dipenuhi aparat. Sejumlah pejabat utama Polres Pelabuhan Belawan dan pejabat BNN Provinsi Sumatera Utara terlihat berkumpul dan siaga di lokasi. Mereka disebut menunggu kedatangan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk konferensi pers.

Kapal barang bukti yang diduga membawa dua ton sabu tersebut akan segera disandarkan di dermaga tersebut untuk pemeriksaan awal.

Belum ada keterangan resmi dari pejabat terkait. Namun, sumber di lapangan memastikan barang bukti berjumlah sangat besar dan diperkirakan mencapai dua ton.

Jika satu gram sabu dapat merusak empat orang, maka dua ton sabu yang disita berarti tim gabungan telah menyelamatkan lebih dari delapan juta jiwa dari bahaya narkoba.

Publik kini menunggu pengungkapan siapa dalang di balik penyelundupan ini, apakah terkait jaringan internasional, serta ke mana sabu sebanyak itu akan diedarkan.(yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *