Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan ,21 Oktober 2026– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane, menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara atas peran dan kinerjanya dalam mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih predikat Informatif pada KI Sumut Award 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, kepala daerah se-Sumatera Utara, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah, Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, serta Komisioner KI Sumut Dedi Ardiansyah.
Penghargaan kepada Arrahmaan diberikan atas kontribusinya dalam mendukung proses evaluasi dan presentasi penilaian badan publik. Melalui proses tersebut, Pemko Medan berhasil meraih predikat Informatif, yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Usai menerima penghargaan, Arrahmaan mengatakan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Dinas Kominfo Kota Medan untuk terus menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Menurutnya, hasil evaluasi harus ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya tercermin dalam capaian predikat, tetapi juga diwujudkan melalui kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Bagi Pemko Medan, capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, keterbukaan informasi disebut sebagai fondasi penting agar masyarakat dapat memahami proses perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan.
Transparansi, menurut Bobby, tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja sekaligus bentuk tanggung jawab nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bobby juga menyampaikan bahwa predikat Informatif merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan konsistensi badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Namun, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan momentum untuk terus melakukan pembenahan agar manfaat keterbukaan informasi benar-benar dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah mengingatkan bahwa predikat Informatif merupakan amanah sekaligus motivasi bagi badan publik untuk mempertahankan konsistensi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada seremoni penghargaan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap organisasi dan lembaga publik.
Hafidhah juga menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi. Dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang memadai diperlukan agar pelayanan informasi dapat berlangsung secara responsif, inklusif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun penilaian KI Sumut Award dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen dan faktual, visitasi atau uji publik, hingga wawancara dan presentasi.
Rangkaian tahapan tersebut bertujuan menguji kesesuaian antara dokumen yang disampaikan badan publik dan kondisi pelayanan di lapangan, termasuk ketersediaan fasilitas serta kemudahan akses masyarakat terhadap informasi publik.(yoel)
