Presiden Prabowo Terima Laporan Digitalisasi Bansos, 11,5 Juta KK Telah Terdaftar
Mediaindonesiaraya.co.id| JAKARTA, 20 Oktober 2026 – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perkembangan digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Program ini diarahkan untuk meningkatkan keadilan, transparansi, dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, digitalisasi perlinsos direncanakan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo pada 10 November 2026. Sistem tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Tadi ada kita laporkan mengenai perlinsos yang akan di-roll out atau di-launching oleh Presiden pada tanggal 10 November karena perlinsos ini akan memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial,” ujar Luhut.
Anggota DEN Mochamad Firman Hidayat menjelaskan, uji coba digitalisasi perlinsos telah menjangkau seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia. Hingga 20 Oktober 2026, tercatat sebanyak 11,5 juta kepala keluarga (KK) telah terdaftar dalam sistem tersebut.
“Per hari ini sudah ada 11,5 juta KK yang terdaftar dalam digitalisasi perlinsos ini,” kata Firman.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah melibatkan sekitar 775 ribu agen perlinsos yang membantu masyarakat dalam proses pendaftaran. Sementara itu, jumlah pendaftar melalui portal perlinsos telah mencapai lebih dari 600 ribu orang per hari.
DEN juga melaporkan hasil studi terhadap pelaksanaan uji coba digitalisasi perlinsos di Provinsi Bali. Berdasarkan hasil kajian tersebut, penerapan sistem digital dinilai mampu mengurangi kesalahan dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Firman mengungkapkan, penggunaan sistem tersebut mampu menurunkan exclusion error sebesar 24,1 persen dan inclusion error sebesar 4,1 persen.
“Artinya digitalisasi perlinsos ini mampu membuat proses bansos lebih transparan dan juga lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam konteks perlindungan sosial, exclusion error merujuk pada kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak justru tidak menerima bantuan. Sementara itu, inclusion error terjadi ketika bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima.
Hasil uji coba tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pemanfaatan teknologi digital berpotensi memperbaiki akurasi data dan proses penyaluran bantuan sosial. Meski demikian, pelaksanaan di tingkat nasional tetap membutuhkan pemutakhiran data secara berkala serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Luhut menambahkan, penguatan digitalisasi perlinsos merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan diberikan secara langsung kepada masyarakat yang berhak. Ke depan, pemerintah juga mengarahkan kebijakan bantuan agar semakin berbasis transfer tunai kepada penerima, bukan melalui subsidi terhadap produk.
“Pemerintah yang nanti akan diberikan dalam bentuk cash transfer. Jadi pemerintah pada ujungnya tidak memberikan subsidi kepada produk lagi,” tutur Luhut.
Melalui digitalisasi perlindungan sosial, pemerintah berharap penyaluran bantuan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Dengan data penerima yang semakin akurat, program bantuan sosial diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)
