TNI AL dan Kementerian ESDM Bersinergi Usut Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal SPOB

TNI AL dan Kementerian ESDM Bersinergi Usut Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal SPOB
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Semarang, 24 Oktober 2026 – – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat sinergi penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kapal SPOB Nurfaiza 03.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mandalika, Markas Komando (Mako) Lanal Semarang.

Kegiatan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rielke Jeffri Huwae, S.H., M.H., bersama Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto, S.H., M.Sc.

Konferensi pers tersebut menjadi bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai temuan dugaan pelanggaran distribusi BBM, sekaligus menunjukkan komitmen TNI AL dan Kementerian ESDM dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga ketahanan energi nasional.

Dalam sambutannya, Danlanal Semarang menyampaikan bahwa pengamanan kapal SPOB Nurfaiza 03 merupakan bagian dari komitmen TNI AL untuk menjaga keamanan wilayah perairan, mengawal distribusi energi, serta mencegah penyalahgunaan BBM.

Kapal tersebut diamankan karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara muatan dan dokumen BBM dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kapal beserta muatannya ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti di bawah pengawasan Lanal Semarang hingga proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

Danlanal Semarang juga menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian ESDM, terutama dalam penanganan perkara yang membutuhkan keahlian teknis dan kewenangan penegakan hukum di sektor energi.

Kolaborasi tersebut diharapkan semakin kuat melalui pengamanan jalur distribusi energi nasional di Laut Jawa, pengamanan objek vital nasional sektor energi, pembinaan masyarakat pesisir, serta pertukaran informasi terkait potensi kerawanan di wilayah perairan Jawa Tengah.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rielke Jeffri Huwae, menyampaikan apresiasi kepada Danlanal Semarang beserta seluruh jajaran atas langkah pengamanan dan koordinasi yang telah dilakukan.

Ia menjelaskan, kapal SPOB Nurfaiza 03 diamankan oleh Lanal Semarang pada 15 September 2026 sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran distribusi BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, penanganan perkara akan dilanjutkan melalui koordinasi antara TNI AL dan Kementerian ESDM untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Mengingat barang bukti yang diamankan berupa BBM, penanganan selanjutnya akan melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai instansi yang memiliki kewenangan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM.

Melalui kegiatan tersebut, TNI AL dan Kementerian ESDM menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi energi. Langkah ini juga sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.(rel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *