Kejari Binjai Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kontrak Fiktif, Suko Hartono Masuk LP Kelas II-A

Kejari Binjai Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kontrak Fiktif, Suko Hartono Masuk LP Kelas II-A
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Binjai Senin 6 April 2026  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Tersangka yang ditahan adalah Suko Hartono alias SH pada Senin (6/4/2026), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026 yang diterbitkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, SH, MH, menjelaskan bahwa Suko Hartono merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.

“Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Ralasen Ginting selaku mantan Kepala Dinas Ketapang Binjai dan Joko Waskitono sebagai asisten di Pemerintahan Kota Binjai telah lebih dulu ditahan,” ujar Ronald.

Dalam kasus ini, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara yang mencari penyedia atau kontraktor. Bersama tersangka lainnya, ia menawarkan proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai “tanda jadi” atau biaya pembuatan kontrak.

Dana dari para kontraktor tersebut, lanjut Ronald, diserahkan melalui transfer kepada Suko Hartono yang kemudian diteruskan kepada pihak terkait.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Saat ini, Suko Hartono resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Ronald.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *