Polda Sumut Diminta Periksa Pengelolaan Dana KPUM

Polda Sumut Diminta Periksa Pengelolaan Dana KPUM
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 12 Oktober 2026- Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Forum Anggota Koperasi Peduli Transparansi (FAKPT) mendatangi gerbang utama Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (12/10/2026) siang.

Informasi yang dihimpun Mistar, massa yang hadir merupakan anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM). Mereka mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan memerintahkan jajarannya memeriksa Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, terkait dugaan penyelewengan dana iuran wajib dan simpanan anggota koperasi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Koordinator aksi, Fakhrurozy, mengatakan desakan tersebut didasari ketidaksesuaian sejumlah angka dalam laporan keuangan yang tercantum pada buku Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024 dan buku RAT 2025.

Menurutnya, buku RAT 2024 mencatat kas koperasi sebesar Rp3,46 miliar. Sementara itu, dalam buku RAT 2025, kas yang dilaporkan hanya Rp1,211 miliar.

“Misal, dalam buku RAT 2024 kas koperasi dilaporkan sebesar Rp3,46 miliar. Tapi, dalam buku RAT 2025 cuma dilaporkan sebesar Rp1,211 miliar,” ujar Fakhrurozy di depan Polda Sumut, Senin siang.

Berdasarkan kedua angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp2,249 miliar. Fakhrurozy bersama anggota lainnya meminta aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan keuangan KPUM untuk mengetahui penyebab perbedaan laporan kas tersebut.

Selain perbedaan angka dalam laporan keuangan, mereka juga mempersoalkan kas koperasi yang disebut disimpan dalam tujuh rekening. Menurut Fakhrurozy dan pihaknya, keberadaan dana dalam rekening tersebut belum dapat ditunjukkan kepada anggota.

Kondisi itu menambah kekhawatiran anggota terhadap pengelolaan keuangan koperasi. Karena itu, mereka meminta kepolisian segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum KPUM.

Perwakilan Polda Sumut, AKP M Sitepu, terlihat menemui massa dan menyampaikan bahwa keluhan yang disampaikan telah diproses oleh pihaknya.

Berdasarkan pantauan Mistar, massa membawa pengeras suara serta sejumlah spanduk berukuran besar dan kecil untuk menyampaikan tuntutan mereka. Kehadiran sejumlah angkot tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan SM Raja Kilometer 10,5, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, karena kendaraan diparkir di bahu jalan sehingga menyebabkan penyempitan jalur.

Personel kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama petugas lainnya melakukan pengaturan lalu lintas hingga arus kendaraan kembali normal.

Pelaksanaan RAT 2025 dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *