Terbongkar! Sindikat Judi Online Internasional di Medan Raup Rp7 Miliar, 19 Tersangka Ditangkap
Mediaindonesiaraya.co.id | Medan – Kamis 26 Maret 2026 Tabir perputaran uang haram di balik dinding apartemen mewah di Kota Medan akhirnya terungkap. Polda Sumatera Utara menemukan fakta mengejutkan, sindikat judi online jaringan internasional yang bermarkas di Jalan Palang Merah diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi.
Fakta tersebut diungkap Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). Berdasarkan hasil pendalaman awal, angka fantastis itu diperoleh dari pengakuan 19 tersangka yang kini telah diamankan dan mengenakan baju tahanan.
Dalam operasionalnya, sindikat ini menjalankan sistem layaknya perusahaan profesional dengan target ketat kepada para anggotanya. Setiap bagian marketing atau Customer Relationship Management (CRM) diwajibkan mencapai target deposit taruhan pemain setiap hari.
“Setiap marketing diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari,” ungkap Bayu.
Sistem target tersebut membuat aliran dana ilegal terus mengalir deras ke para bandar, meski aktivitas mereka dilakukan secara tersembunyi di dalam apartemen.
Dari penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa puluhan perangkat elektronik seperti CPU, monitor, laptop, perangkat WiFi, serta ratusan kartu perdana yang digunakan untuk mendukung operasional judi online.
Selain itu, penyidik juga telah mengidentifikasi sedikitnya 10 rekening bank yang menjadi jalur utama transaksi keuangan sindikat tersebut. Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aliran dana dalam rekening tersebut.
“Koordinasi terus kami lakukan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Bayu.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa jaringan ini memiliki koneksi kuat hingga ke luar negeri. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja, yang diduga menjadi pusat pengendalian teknologi operasional sindikat tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI.
“Ini menjadi komitmen kami untuk memberantas perjudian online hingga ke akar-akarnya,” tegas Ferry.Red
