Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT JMB, Sita Uang Rp214 Miliar hingga Aset Mewah
Mediaindonesiaraya.co.id | Kalimantan Timur – Kamis 26 Maret 2026 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan yang tidak sesuai ketentuan. Kasus ini diduga melibatkan PT JMB yang beroperasi di kawasan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai nilai triliunan rupiah. Namun, angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi dari instansi berwenang.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Total uang yang disita mencapai Rp214.283.871.000, ditambah berbagai mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Australia, Euro, Ringgit Malaysia, Dolar Hong Kong, Won Korea, Yuan Tiongkok hingga Franc Swiss.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Di antaranya tas bermerek seperti Chanel sebanyak 13 unit dan satu dompet, Louis Vuitton sebanyak 6 unit, serta Gucci dan Salvatore Ferragamo masing-masing beberapa unit.
Selain itu, terdapat pula tas dari berbagai merek lain seperti Hermes, Burberry, DKNY, Longchamp, Jimmy Choo, Bonia, hingga Elle Sports dengan jumlah bervariasi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan berupa dua kalung emas, enam bros emas, serta satu rantai emas.
Tidak berhenti di situ, sejumlah kendaraan roda empat turut disita sebagai barang bukti, yakni satu unit Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, satu unit Lexus LX 570 tahun 2012, serta satu unit Hyundai Creta Prime. Seluruh kendaraan tersebut dilengkapi dokumen resmi berupa STNK dan/atau BPKB.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian keuangan negara.Red
