Kasus Kekerasan Anak Meningkat di Awal 2026, Sugiat Santoso Desak Penegakan Hukum Tegas
Mediaindonesiaraya.co.id | Medan – 27 Februari 2026 Di Awal tahun 2026 kembali diwarnai deretan kasus kekerasan terhadap anak di berbagai daerah. Ironisnya, sebagian korban justru mengalami kekerasan di rumahnya sendiri—tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan penuh kasih bagi tumbuh kembang mereka.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar angka statistik atau rangkaian peristiwa semata, melainkan persoalan serius yang menyangkut nyawa dan masa depan generasi bangsa. Tidak ada alasan maupun kompromi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat, tegas, dan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Negara tidak boleh kalah. Setiap pelaku kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas agar memberikan efek jera,” tegas Sugiat.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia. Menurutnya, penguatan harus dilakukan mulai dari pengawasan dalam keluarga, lingkungan pendidikan, hingga optimalisasi peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan kasus.
Lebih lanjut, Sugiat mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Satu anak yang terluka adalah alarm bagi kita semua. Satu nyawa anak yang hilang adalah kehilangan besar bagi bangsa ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, anak-anak merupakan masa depan Indonesia yang harus dijaga bersama. Mereka berhak tumbuh dalam rasa aman, penuh kasih sayang, dan terbebas dari rasa takut di lingkungan mana pun.Red
