Prabowo Minta Kajian Mendalam Definisi Korupsi, Perlindungan Kekayaan Negara Jadi Sorotan
Mediaindonesiaraya.co.id | JAKARTA, 27 Oktober 2026 – Presiden Prabowo Subianto meminta dilakukan kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah ini bertujuan memastikan aturan pemberantasan korupsi sesuai dengan kondisi Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan keuangan negara dan kekayaan alam.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan, pertemuan itu membahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan juga mencakup kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Menurut Yusril, Presiden belum menyetujui usulan perubahan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Prabowo meminta agar gagasan tersebut terlebih dahulu dikaji secara mendalam untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.
Ia menerangkan, UNCAC tidak hanya mencakup praktik penyuapan, tetapi juga memuat berbagai aspek lain yang menjadi acuan negara-negara peserta dalam menyusun ketentuan pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah turut menyoroti praktik yang dinilai berpotensi menguras kekayaan bangsa dan merugikan perekonomian nasional, seperti manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut.
Yusril mencontohkan, manipulasi pelaporan volume hasil tambang dapat menyebabkan nilai transaksi dan penerimaan yang semestinya diperoleh Indonesia tidak tercatat secara semestinya. Ia menyebut praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.
Menurutnya, pemberantasan korupsi selama ini banyak menyoroti penyuapan, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik penggelembungan harga atau mark-up yang merugikan negara. Namun, kegiatan yang menyebabkan kebocoran penerimaan dan pengurasan sumber daya nasional juga perlu mendapat perhatian.
Yusril menilai, persoalan tersebut berkaitan erat dengan perlindungan kekayaan alam dan kepentingan ekonomi Indonesia. Karena itu, ia mendorong agar aspek perekonomian negara mendapat perhatian lebih besar dalam penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril.
Selain itu, Yusril menekankan pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara dalam regulasi antikorupsi. Kejelasan tersebut diperlukan agar penegakan hukum memiliki batasan yang tepat dan tidak menimbulkan penafsiran keliru terhadap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun kegiatan usaha.
Pemerintah, lanjutnya, akan mengkaji penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan nasional.
Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga melindungi penerimaan negara, sumber daya alam, dan kekayaan bangsa dari praktik yang merugikan perekonomian Indonesia. (*)
