Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan
SHARE

MediaIndonesiaRaya.co.id | Rabu, 13 Mei 2026, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai total Rp10,27 triliun kepada negara dalam Penyerahan Tahap VII yang digelar di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas keberhasilan menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” ujar Presiden.

Presiden juga menyinggung kondisi sekitar 10.000 puskesmas di Indonesia yang menurut laporan Menteri Kesehatan belum pernah mengalami perbaikan besar sejak era Presiden Soeharto. Menurutnya, dana hasil penyelamatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekitar 5.000 unit puskesmas di seluruh Indonesia.

Adapun total uang yang diserahkan pada Tahap VII mencapai Rp10.270.051.886.464 yang masuk ke kas negara, terdiri atas:

  • Penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun;
  • Penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan kawasan pertambangan seluas 12.371,58 hektare.

Pada Tahap VII ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait melalui mekanisme dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Lahan tersebut terdiri atas:

  1. SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum;
  2. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum;
  3. Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum; dan
  4. Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Secara keseluruhan hingga Tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa langkah Satgas PKH merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif dan transparan.

Ia menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah kebocoran kekayaan negara dan penyalahgunaan sumber daya alam.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Burhanuddin. Red

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *