Komisi 4 DPRD Medan Temukan PT Mitra Jaya Bahari Belum Kantongi Sejumlah Izin
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 30 September 2026 – Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan sejumlah persoalan perizinan di PT Mitra Jaya Bahari saat melakukan kunjungan pengawasan ke perusahaan depo kontainer yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi 4 menemukan perusahaan yang bergerak di bidang logistik itu belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
Selain itu, Komisi 4 juga mempertanyakan perizinan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mitigasi kebakaran, hingga izin penggunaan air bawah tanah (ABT).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi anggota Komisi 4, Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri.
Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Salman Alfarizi, Satpol PP Akbar, Dinas Perhubungan Rizky, Damkarmat, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili Nilawati dan Nasharun, perwakilan DLH Kota Medan, Endar Harahap, menyampaikan bahwa PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki Pertek dan SLO untuk pembuangan air limbah.
“Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada Maret lalu. Namun hingga September ini belum juga terbit. Ini sudah melanggar ketentuan,” ujar Endar.
Endar juga menyebut perusahaan perlu memiliki Pertek terkait pembuangan emisi karena menggunakan genset.
Selain persoalan lingkungan, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarizi, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki SLF.
SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan laik digunakan. Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, antara lain kekuatan struktur bangunan, keselamatan terhadap kebakaran, sanitasi, pencahayaan, ventilasi, kenyamanan, akses evakuasi, hingga kemudahan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, mempertanyakan perizinan Andalalin.
Menurutnya, aktivitas kendaraan kontainer yang keluar-masuk perusahaan berpotensi memengaruhi arus lalu lintas di depan lokasi usaha.
“Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya,” ujar Lailatul.
Anggota Komisi 4 lainnya, Jusuf Ginting Suka, juga mempertanyakan kepedulian manajemen perusahaan terhadap kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Pihak perusahaan hendaknya menjalankan kewajiban CSR-nya,” ucapnya.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendorong PT Mitra Jaya Bahari segera melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait,” katanya.
Usai pertemuan, Paul juga menyoroti penggunaan air oleh perusahaan, khususnya untuk aktivitas pencucian isotank. Ia mempertanyakan legalitas penggunaan air bawah tanah (ABT) di lokasi tersebut.
“Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air untuk pencucian isotank,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, menyatakan pihaknya akan berupaya mengurus dan memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Pihak perusahaan, kata dia, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi dokumen perizinan tersebut.( yoel)
