KAMAK Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Rp. 3,5 Miliar dalam Perkara Korupsi DJKA Wilayah Medan

KAMAK Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Rp. 3,5 Miliar dalam Perkara Korupsi DJKA Wilayah Medan
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 29 September 2026 – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana sekitar Rp. 3,5 miliar yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), M. Azmi Hadli, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh berhenti pada fakta persidangan semata, tetapi harus menelusuri seluruh pihak yang diduga menerima maupun mengalirkan dana tersebut sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik.

” Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar perkara ini hingga tuntas. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegas Azmi Hadli di Medan, Selasa (29/09/2026).

Pernyataan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyusul keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein yang membenarkan bahwa dugaan aliran dana sekitar Rp. 3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Akbar Himawan Buchari, masih didalami melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Menurut Azmi, pengembangan penyidikan menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka secara terang jaringan korupsi proyek perkeretaapian yang diduga melibatkan lebih dari satu wilayah.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bekerja profesional, independen, dan transparan agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi semakin kuat,” katanya, Selasa (29/09/2026).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum tanpa melakukan penghakiman, sembari menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan persidangan.(yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *