Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan ,21 Oktober 2026– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai M. Nazir menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dalam perkara penerimaan uang Rp25 juta dari perusahaan penyedia jaringan internet.
Selain pidana penjara, Nur Erdian juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/10/2026), di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Edwin L. Tobing.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Heny Afriandi, Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya. Heny turut dijatuhi denda sebesar Rp7 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nur Erdian terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU.
“Menghukum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 10 hari,” ujar hakim M. Nazir saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan Nur Erdian melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Berawal dari Penyerahan Uang Rp25 Juta
Kasus ini bermula pada 14 April 2026, ketika Nur Erdian menerima uang sebesar Rp25 juta dari Heny Afriandi.
Penyerahan uang itu berlangsung di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km 4, Sei Sikambing, Medan.
Uang tersebut disebut dibungkus menggunakan plastik hitam yang di dalamnya terdapat amplop putih bertuliskan PT Whiz Digital Berjaya. Bersamaan dengan penyerahan uang, Heny juga menitipkan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan untuk Maret 2026.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pekerjaan penyediaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps pada Diskominfo Kota Tebingtinggi.
Proyek itu menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp840 juta, dengan PT Whiz Digital Berjaya sebagai penyedia melalui mekanisme e-katalog.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp839.999.999.
Sebelum penyerahan uang, pembayaran pertama kepada perusahaan penyedia telah dicairkan pada 6 Maret 2026 sebesar Rp61.801.801.
Tak lama setelah transaksi tersebut, Nur Erdian dan Heny Afriandi diamankan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.(yoel)
