Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 3 November 2026 – Tergiur imbalan Rp20 juta, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan nekat menjadi kurir narkoba. Bahkan, pria berinisial ES (34) itu bukan kali pertama menjalankan bisnis haram tersebut.
ES disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat berada di parkiran Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/2026) pagi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 599 unit vape narkoba merek Netflix.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (2/11/2026), mengungkapkan bahwa ES merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap ES ketika hendak menaiki mobilnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas berisi tiga plastik kemasan vape narkoba.
“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba merek Netflix,” ungkap Rafli.
Sudah Pernah Antar 50 Vape
Dari hasil pemeriksaan, terungkap ES ternyata pernah menjalankan pekerjaan serupa. Sebelumnya, pelaku pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, ES kembali menjalankan tugas sebagai kurir dengan jumlah barang bukti jauh lebih besar. Motivasinya, pelaku tergiur imbalan Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” jelas Rafli.
Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak lapas tempat pelaku bekerja.
Rafli menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, vape narkoba tersebut tidak dijual pelaku ke dalam lingkungan lapas. Meski demikian, penyidik tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami. Kami juga sudah melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” katanya.
Polisi turut mengungkap bahwa ratusan vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seorang pria berinisial AL yang diduga merupakan bos atau pemasok barang haram tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan kini memburu AL untuk mengungkap jaringan peredaran vape narkoba tersebut.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *