Satu Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Puskesmas Nias Barat Divonis Bebas
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 14 Oktober 2026- Terdakwa Averias Sarumaha selaku Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering divonis lepas oleh hakim dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek tahun anggaran 2023 senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Sidang agenda putusan tersebut dipimpin Hakim Sulhanuddin, di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) malam.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Averias dalam hal transaksi, surat dan penanda tangan dilakukan secara sah tetapi terdakwa tidak tahu terkait proyek yang dikerjakan. Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.
“Mengadili perbuatan Averias Sarumaha terbukti sesuai didakwakan tetapi bukan tindak pidana, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya,” kata hakim ketua Sulhanuddin di persidangan.
Sebelum menutup persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan atas putusan itu, menerima atau banding.
Setelah persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gunung Sitoli, Save Halawa mengatakan Averias telah diputus di perkara lain karena terbukti dengan adanya saksi di persidangan dan dinyatakan bersalah. Sementara, dalam perkara ini Averias dinyatakan hakim tidak bersalah.
“Atas putusan hakim tersebut, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Save.
Sementara, penasehat hukum Averias bernama Amati Dachi mengatakan sejak dari awal memang kliennya tidak tau terkait proyek tersebut.
“Kami apresiasi putusan majelis hakim, sejak dari awal Averias memang tidak tau dan tanda tangan memang dari Averias tetapi ia tidak mengetahui sama sekali dalam proyek tersebut,” imbuh Amati Dachi kepada detikSumut.
Putusan yang dijatuhi hakim tersebut, jauh berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya Averias Sarumaha dituntut selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
Dalam dakwaan, Dinas Kesehatan Nias Barat menganggarkan kegiatan pengembangan, rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat T.A. 30 Oktober 2023 sebesar Rp.1.200.000.000 (Rp 1,2 miliar).
Proyek tersebut meliput, pemeliharaan bangunan Puskesmas Lolofitu Moi (dua terdakwa telah divonis), pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara ( terdakwa dalam perkara ini), pemeliharaan gedung Puskesmas Ambukha, pemeliharaan gedung Puskesmas Lahus dan pemeliharaan gedung Puskesmas Sirombu.
Dalam pelaksanaanya, seluruh dokumen laporan harian dan bulanan kemajuan pekerjaan dibuat. Lalu, ditandatangani oleh Ahmad Sopian sebagai pelaksana bangunan gedung CV.Berjhon.
Jaksa menyebut, pekerjaan diperiksa dan ditandatangani Tandrosali Ndruru selaku Inspector dan Arnoldus Nduru selaku Site Engineering dari PT.Danrus Utama Engineering tidak benar.
Jaksa menyebut, keduanya tidak pernah hadir atau datang ke lokasi bahkan mengerjakan pekerjaan proyek tersebut. selama pelaksanaan pekerjaan dalam penyusunan laporan progres pekerjaan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat atas nama CV.Berjhon.
Evan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (divonis 2 tahun penjara di perkara lain) hanya melakukan monitoring dilokasi pekerjaan tanpa melakukan pengukuran.
Monitoring berguna untuk mengetahui kebenaran dari laporan progres pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani Ahmad Sopian diserahkan Suguman Gulo selaku penyedia atau Wakil Direktur XIV CV.Berjhon (telah divonis bebas).
Dalam pengerjaan proyek tersebut, tidak pernah dilakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan dikarenakan Arnoldus selaku Site Engineer Konsultan Pengawas tidak pernah pernah mengetahui. Ia juga tidak pernah hadir dan menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut.
Bahkan Krisman Aprieli Zai selaku Direksi Teknis juga tidak pernah hadir dan melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan serta hanya menandatangani berita acara hasil pekerjaan atas perintah dari Evan.
Selama pelaksanaan pekerjaan, terdakwa Averias selaku Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering tidak pernah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan pekerjaan. Averias mempersiapkan dokumen invoice pembayaran tenaga ahli seakan-akan saksi Arnoldus dan Tandrosal melakukan pengawasan pada pekerjaan itu.
Bahkan, Arnoldus dan Trandrosali tidak pernah teribat dalam pekerjaan konsultansi pengawas- rehabilitasi Puskesmas. Lalu, tidak pernah menerima pembayaran dari Averias sebagaimana yang termuat di dalam dokumen invoice, seluruh bukti pembayaran tenaga ahli yang termuat di dalam dokumen invoice merupakan bukti pembayaran yang tidak benar.
Pelaksanaan pekerjaan Krisman Aprieli Zai selaku Direksi Teknis tidak pernah hadir di lokasi pekerjaan dan tidak pernah melaksanakan tugasnya. Namun, Evan mengetahui Krisman tidak pernah ke lokasi pekerjaan tetap membiarkan tanpa menegur dan memerintahkan untuk melaksanakan tugas.
Evan juga memerintahkan Krisman selaku Direksi Teknis untuk menandatangani dokumen perkembangan pekerjaan yang terdiri dari laporan harian dan laporan bulanan meskipun saksi tidak pernah melakukan pengawasan di lokasi dan hadir di lokasi pekerjaan.
Sementara, terdakwa Suguman Gulo (divonis bebas) tidak memiliki spesifikasi pendidikan untuk melakukan pekerjaan konstruksi dan tidak memiliki pengalaman. Bahkan tidak mengerti pekerjaan konstruksi namun memanipulasi dokumen kemajuan pekerjaan seakan-akan pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan hasil laporan, ditemukan kondisi yang tidak memenuhi ketentuan seperti yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan (kontrak) seperti bahan tembok, bahan talang dan bahan atap.
Bahkan bahan cat yang dipakai demikian juga dengan kondisi pekerjaan bagian tembok, bagian pintu, jendela dan lantai bangunan.
Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Suguman Gulo atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.214.216.000,00 (Rp 214 juta). (yoel)
