Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Empat Terdakwa Korupsi Inalum Rp141 Miliar
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 1 November 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019.
Keempat terdakwa tersebut adalah Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, serta Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama (Dirut) PT PASU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan karena para terdakwa mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) juga menempuh upaya hukum serupa ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Untuk semua terdakwa banding dan jaksa juga banding. Memang begitu aturan di kami, jika terdakwa banding maka jaksa juga harus banding,” kata Rizaldi Minggu (1/11/2026).
JPU Kejati Sumut, Nurdiono, juga menyebut pihaknya mengajukan banding karena para terdakwa lebih dahulu menempuh upaya hukum tersebut.
“Terdakwa banding, JPU banding,” ujarnya.
Sebelumnya, Joko, Oggy, dan Dante masing-masing divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tidak dibayar. Sementara itu, Djoko dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau setara Rp141 miliar subsider 1.095 hari penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Joko, Oggy, dan Dante masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Sementara itu, Djoko dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp141 miliar subsider tiga tahun penjara. (yoel)
