Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran

Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan , 16 September 2026 — Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Enen Saribanon, SH, MH, bersama tim dan pejabat struktural Inspektorat I Bidang Pengawasan Kejaksaan RI, melakukan inspeksi dan monitoring kinerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (15/9/2026).
Tim Inspektorat I tiba di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bidang serta satuan kerja di lingkungan Kejati Sumut.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap jajaran Kejati Sumut, tetapi juga satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang hadir langsung di Kantor Kejati Sumut.
Usai pemeriksaan, Enen Saribanon memberikan pengarahan kepada jajaran Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumut, para koordinator, serta sejumlah kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara.
Pengarahan tersebut turut diikuti jajaran kejaksaan negeri lainnya melalui sarana konferensi video (Zoom).
Dalam kegiatan itu, Enen Saribanon menekankan sejumlah hal penting terkait monitoring dalam rangka inspeksi umum yang harus dilaksanakan dan dipatuhi seluruh jajaran Kejaksaan.
Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mewujudkan institusi Kejaksaan yang berintegritas serta mendapat kepercayaan masyarakat sebagai lembaga penegak hukum.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kajati Sumut Muhibuddin, SH, MH, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH, MH, dan Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardiyanto, SH, MH.
Pada akhir kegiatan, Enen menyampaikan pesan Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono kepada seluruh jajaran Kejaksaan.
“Kantor Kejaksaan adalah rumah kedua kita, sehingga bekerjalah dengan ikhlas dan terus berinovasi,” ujar Enen.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kajati Sumut Muhibuddin meminta seluruh jajaran segera melakukan perbaikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas.
“Apabila ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas selama ini, agar segera diperbaiki, dibenahi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhibuddin.(yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *