Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 9 September 2026 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang vonis lima terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi tahun 2019 hingga 2021.
Vonis seharusnya dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Medan hari ini, Rabu (9/9/2026).
Namun, vonis belum dapat dibacakan oleh majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu karena salinan putusan belum selesai.
“Itu iya (sidang putusan hari ini), tapi belum siap putusannya jadi ditunda (seminggu) ke hari Rabu depan tanggal 16 September 2026,” kata Khamozaro saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Rabu (9/9/2026).
Kelima terdakwa antara lain Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan, Wirasanti selaku mantan Kepala Sekolah, Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih masing-masing selaku mantan Bendahara BOS, serta Muhammad Eko Jumadi selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang/jasa.
Dalam kasus ini, para terdakwa dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Firman dituntut enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Jaksa juga menuntut Firman membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp498,4 juta. Jika UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.
Jika Firman tak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana (subsider) tiga tahun penjara.
Sementara Wirasanti dituntut empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara, Dwi, Nurani, serta Eko dituntut masing-masing empat tahun penjara. Khusus Eko dituntut membayar UP Rp14,7 juta subsider dua tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Jaksa menilai perbuatan kelima terdakwa telah memenuhi unsur melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar Rp513,1 juta sesuai Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (yoel)
