Komitmen Prabowo Jaga Hutan Berkeadilan, 28 Izin Perusahaan Dicabut Usai Bencana Sumatera 2025
Mediaindonesiaraya.co.id | Jakarta Kamis 22 Januari 2026 Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan tata kelola hutan yang berkeadilan kembali dibuktikan melalui kebijakan tegas pencabutan izin puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan hutan di Sumatera.
Sebanyak 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi dicabut izinnya oleh pemerintah. Langkah tersebut diambil menyusul bencana lingkungan yang melanda Sumatera pada 2025 akibat masifnya kerusakan kawasan hutan.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Gerindra, H. Sugiat Santoso, SE., M.SP. Ia menilai keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah progresif dalam menegakkan prinsip keadilan ekologis dan keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang selama ini mengabaikan aturan dan merusak hutan. Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujar Sugiat.
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui konferensi video pada 19 Januari 2026.
Total luasan izin dari 28 perusahaan yang dicabut mencapai 1.010.592 hektar. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan bergerak di sektor Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, sementara 6 perusahaan lainnya beroperasi di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Jika diakumulasikan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH, total luasan kawasan yang telah ditertibkan pemerintah dalam kurun waktu 13 bulan terakhir mencapai 4,09 juta hektar.
Menurut Sugiat, kebijakan Presiden Prabowo mencerminkan pemahaman mendalam terhadap keresahan publik atas eksploitasi hutan yang tidak terkendali dan berdampak langsung pada bencana ekologis.
“Presiden Prabowo adil dalam memandang aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam. Sepanjang dijalankan dengan mematuhi aturan, mengenal batas, dan memperhitungkan dampak ekologinya, negara memberi ruang. Namun jika melanggar, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tata kelola hutan yang berkeadilan harus mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, dan hukum secara utuh, sejalan dengan fungsi ekologis hutan dan kemaslahatan masyarakat luas.
Berdasarkan data Global Forest Watch (GFW) tahun 2025, Indonesia tercatat kehilangan sekitar 32 juta hektar hutan dalam rentang waktu 2001 hingga 2024, sebuah fakta yang memperkuat urgensi kebijakan tegas pemerintah.
Sugiat berharap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan ini menjadi pintu masuk bagi penindakan lanjutan terhadap perusahaan lain yang terindikasi melanggar aturan dan mengabaikan prinsip-prinsip ekologi.
“Langkah ini penting bukan hanya untuk mencegah bencana terulang, tetapi juga memastikan bumi Indonesia tetap layak huni bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
