Dua Bulan Operasi, Polda Sumatera Utara Sita 179 Kg Sabu dan Tangkap Ribuan Pelaku

Dua Bulan Operasi, Polda Sumatera Utara Sita 179 Kg Sabu dan Tangkap Ribuan Pelaku
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan – Selasa 24 Februari 2026 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 923 kasus narkoba selama periode Januari hingga 23 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.118 tersangka berhasil diamankan.

Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 179,95 kilogram sabu-sabu, 155 kilogram ganja, 59.168 butir pil ekstasi, 243 butir happy five, 900 mililiter ketamine cair, serta 299 vape yang mengandung narkotika.

Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Tidak bisa diselesaikan kepolisian saja, harus didukung semua pihak,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkoba di Aula Tri Brata Mapolda Sumut, Selasa (24/2/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Aspidum Kejatisu Jurist Precisely, Kanwil DJBC Sumut Rudi Rahmaddi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Andy Arisandi, Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan, serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.

Kapolda juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat jaringan narkoba.

“Saya tegaskan tidak ada lagi aparat kepolisian yang bermain-main dengan jaringan narkoba. Kalau ditemukan, laporkan. Saya tidak ragu-ragu memecat anggota yang masuk jaringan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Andy Arisandi mengungkapkan, dari ratusan kasus tersebut terdapat sejumlah pengungkapan menonjol. Di antaranya, pengungkapan 5 kilogram sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru yang disimpan dalam tas dan dibawa menggunakan bus lintas Sumatera.

Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan 8 kilogram sabu jaringan Malaysia–Aceh–Medan tujuan Jambi dengan modus kemasan bika ambon. Awalnya petugas menemukan 2 kilogram sabu dalam kotak bika ambon, kemudian hasil pengembangan mengungkap tambahan 6 kilogram sabu di gudang penyimpanan.

Selain itu, petugas juga menggagalkan pengiriman 600 gram sabu dari Medan ke Mataram yang disembunyikan dalam buku yang telah dimodifikasi dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan besar lainnya dilakukan Polrestabes Medan dengan menyita 17 kilogram sabu yang disembunyikan dalam jeriken modifikasi.

Sementara Polresta Deli Serdang mengungkap kasus peredaran 2 kilogram sabu dari Aceh ke Medan yang disembunyikan di jok mobil, serta 21 kilogram sabu yang ditemukan dalam tas ransel dan koper.

Polda Sumut menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *