Dr Aripay Tambunan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Gerindra di Dialog Aspirasi Sumut RRI Pro 2 FM : Judi Online Picu 83 Persen Perceraian

Dr Aripay Tambunan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Gerindra di Dialog Aspirasi Sumut RRI Pro 2 FM : Judi Online Picu 83 Persen Perceraian
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan –Kamis 26 Januari 2026 Anggota DPRD Sumatera Utara, Dr. Drs. H. Aripay Tambunan, MM, menyoroti dampak serius judi online terhadap ketahanan keluarga, khususnya meningkatnya angka perceraian di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Dalam Dialog Aspirasi Sumut bertema “Pejabat di Pusaran Judi Online”, Dr Aripay mengungkapkan bahwa sebanyak 83 persen kasus perceraian yang terjadi pada 2024 berkaitan langsung dengan praktik judi online. Fakta tersebut disebutnya sebagai alarm nasional yang harus segera ditangani secara serius dan menyeluruh.

“Judi online tidak hanya merusak ekonomi rumah tangga, tetapi juga menghancurkan kepercayaan, komunikasi, dan moral keluarga. Data yang kami terima menunjukkan 83 persen perceraian di 2024 dipicu oleh judi online,” tegas Dr Aripay Tambunan.

Ia menambahkan, fenomena judi online kini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga telah menyeret aparatur dan pejabat publik ke dalam pusaran praktik ilegal tersebut. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena pejabat seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Dialog Aspirasi Sumut ini juga menghadirkan Dr. Sunarto, S.Psi., M

.Psi., Psikolog, Konsultan SDM dan Biro Pendidikan Psikologi Marsha Puntadewa Medan. Ia menjelaskan bahwa judi online memiliki sifat adiktif yang dapat merusak stabilitas mental dan emosional seseorang.

Menurut Dr Sunarto, kecanduan judi online sering berujung pada konflik rumah tangga, kebohongan finansial, tekanan psikologis, hingga kekerasan dalam keluarga yang akhirnya berujung pada perceraian.

“Banyak pelaku judi online mengalami gangguan kontrol diri. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pasangan dan anak-anak,” jelasnya.

Dr Aripay Tambunan menegaskan perlunya langkah konkret dan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta media massa untuk menekan maraknya judi online di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Ia juga mendorong penguatan edukasi publik dan penegakan hukum yang tegas, termasuk pengawasan terhadap oknum pejabat yang terlibat, agar dampak sosial judi online tidak semakin meluas.

Dialog yang dipandu oleh Andreas Purba tersebut diharapkan menjadi ruang aspirasi dan refleksi bersama dalam menyusun kebijakan serta strategi pencegahan judi online demi menjaga keutuhan keluarga dan masa depan generasi bangsa.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *