DPD RI Serap Aspirasi Daerah, Kanwil Ditjenpas Sumut Paparkan Pelaksanaan UU Pemasyarakatan
Mediaindonesiaraya.co.id | Medan – Sabtu 21 Februari 2026 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menerima audiensi kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka menyerap aspirasi daerah sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pada Jumat (20/02/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Pdt. Penrad Siagian bersama rombongan dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, didampingi pejabat struktural Kantor Wilayah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan di wilayah Tanjung Gusta. Audiensi berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 248, yang menegaskan fungsi pengawasan anggota DPD RI terhadap kondisi dan pelaksanaan kebijakan di daerah. Melalui Komite I, DPD RI melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam audiensi tersebut, jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara memaparkan pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara, termasuk capaian program, dinamika pembinaan warga binaan, serta sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
“Pengawasan dari DPD RI menjadi ruang strategis bagi kami untuk menyampaikan kondisi riil pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan di daerah. Masukan yang kami sampaikan diharapkan dapat menjadi bahan perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” ujar Yudi.
Sementara itu, pimpinan rombongan Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menyerap aspirasi daerah secara langsung guna memastikan Undang-Undang yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara optimal.
“Kami ingin mendengar langsung dari daerah terkait pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan. Aspirasi dan masukan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi DPD RI agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ungkapnya.
Ia berharap komunikasi dan sinergi antara DPD RI dan jajaran pemasyarakatan di daerah dapat terus diperkuat, sehingga pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan ke depan semakin efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin erat antara DPD RI dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.Red
