Waket Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso: Program MBG Justru Wujud Nyata Pemenuhan HAM
Mediaindonesiaraya.co.id | Medan Rabu 17 Juni 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.
Menurut Sugiat, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang termasuk dalam kategori hak ekonomi dan sosial.
“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia yang mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, serta hak atas peningkatan kualitas hidup,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan mengurangi hingga menghapus stunting dan malnutrisi di kalangan generasi penerus bangsa. Dalam perspektif HAM, program tersebut termasuk dalam domain hak ekonomi dan sosial yang dikategorikan sebagai positive rights atau hak yang pemenuhannya membutuhkan peran aktif negara.
“Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,” jelasnya.
Sugiat menegaskan bahwa hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan tidak mungkin dapat diwujudkan secara optimal tanpa keterlibatan negara. Oleh sebab itu, ia menilai tidak tepat apabila pelaksanaan Program MBG langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,” tegasnya.
Meski demikian, Sugiat mengakui bahwa pelaksanaan Program MBG masih memiliki sejumlah kekurangan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai adanya persoalan tata kelola, kekurangan dalam implementasi, maupun berbagai penyimpangan yang terjadi di lapangan harus menjadi bahan evaluasi bersama.
Namun demikian, menurutnya, berbagai kekurangan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” katanya.
Lebih lanjut, Sugiat menyoroti isi keterangan pers Komnas HAM yang di satu sisi menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG, namun di sisi lain hanya merekomendasikan dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.
Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM. Ia menilai lembaga tersebut sudah tepat ketika mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG, tetapi keliru ketika menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM.
“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlunya evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang jika ditinjau dari perspektif HAM,” pungkas Sugiat.
Ia berharap evaluasi terhadap Program MBG tetap dilakukan secara objektif dan konstruktif agar tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menekan angka stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia, dapat tercapai secara optimal.Red
