Status Tersangka, Kejati Sumut Diminta Segera Tahan Mantan Kacab Bank Mandiri
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan ,30 Agustus 2026- Pengacara Terdakwa kasus dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir Dwi Ngai Sinaga SH meminta pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menahan Jonni Ronal Simanjuntak, mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
” Ini menjadi satu tanda tanya besar bagi kita, status mantan kepala cabang Bank Mandiri KCP Pangururan Samosir itu sudah lama tersangka, kenapa sampai saat ini tidak juga ditahan ?, tunggu apa lagi, begitu klien kami dipriksa cepat kali ditahan, ini udah tersangka belum juga ditahan,” tanya Dwi Ngai Sinaga, Minggu (30/8/2026).
Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E Gultom sebagai saksi. Keterangan saksi ini kemudian disoroti oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo.
Dwi Ngai Sinaga, dalam keterangannya menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan terkait aliran dana menjadi poin penting untuk menentukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program.
Dwi Ngai Sinaga menyoroti fakta bahwa dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program bantuan.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, fakta tersebut bisa menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melihat lebih objektif struktur tanggung jawab dalam program bantuan dari Kementerian Sosial tersebut.
“Bagi kami, keterangan ini penting. Karena kalau dananya tidak pernah masuk ke Dinsos, maka kita bisa melihat siapa sebenarnya yang memegang kendali dan kewenangan penuh terhadap pelaksanaan dan penyaluran bantuan itu,seluruh mekanisme program, termasuk penyaluran dana, dikendalikan oleh Kementerian Sosial.” kata Dwi.
“Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, pada akhirnya membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya terkait dugaan melampaui kewenangan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai terbantahkan melalui persidangan,” kata tambahnya lagi.
Dan Dinas Sosial Kabupaten Samosir tidak memiliki kewenangan penuh. Produk administrasi yang diterbitkan Dinsos disebutnya hanya berupa surat permohonan, bukan surat perintah.Sehingga menunjukkan perannya sebatas memfasilitasi pelaksanaan program.
Dalam perkara ini, terdakwa Fitri Agust Karo-karo didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Samosir yang bersumber dari Kemensos.
Sidang masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.
” Meski demikian, melihat kondisi saat ini, kita yakin klien kit akan dibebaskan karena tidak terbukti semua dakwaan jaksa itu. Apalagi saat ini di pengadilan negeri Medan ini, para hakimnya benar-benar melihat subtansi hukum yang benar-benar adil,” tegas Dwi.
Dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Fitri Agust Karo-karo dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat ini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian. Terdakwa masih berstatus belum terbukti bersalah. (yoel)
