Satresnarkoba Polrestabes Medan Police Line THM Phantom, Ungkap Jaringan Narkoba
Mediaindonesiaraya.co.id | Medan, Minggu 24 Mei 2026 – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (23/5/2026) dini hari, petugas berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang diduga berlangsung di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di pusat Kota Medan.
THM yang menjadi sasaran penggerebekan adalah Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Medan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (21), yang diketahui merupakan bagian dari manajemen tempat hiburan malam tersebut dan bekerja sebagai Customer Service (CS).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak delapan butir pil ekstasi yang diduga akan diperjualbelikan di dalam lokasi hiburan malam tersebut. Berdasarkan pengakuan awal tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di THM Phantom.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah kami melakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM tersebut,” ujar Kompol Rafli.
Penggerebekan di THM Phantom dilakukan hampir bersamaan dengan operasi yang dilaksanakan Bareskrim Polri di THM New Zone. Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam membersihkan tempat-tempat hiburan malam dari praktik peredaran narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok narkoba yang memasok pil ekstasi kepada pelaku.
Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di lokasi THM Phantom. Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas operasional di tempat hiburan malam itu dihentikan hingga proses penyelidikan selesai.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. THM Phantom juga sudah kami police line. Kami berharap pelaku lainnya segera tertangkap. Modus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” tegas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok menjalankan bisnis ilegal. Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas demi menjaga Kota Medan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Red
