Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap : Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎

Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap : Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎
SHARE

‎Mediaindonesiaraya.co.id I Deli Serdang, 13 September 2026 – Polemik pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sekira Rp. 9 miliar yang mencuat dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang mendapat catatan penting dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

‎Apalagi, munculnya tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang. Padahal, dokumen administrasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah tiga kali menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada Ketua DPRD Deli Serdang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H, menyatakan bahwa pergeseseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Deli Serdang.

“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Thomas Harahap, pada Sabtu (12/09/2026) malam.

‎Tiga surat resmi yang dikirim Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang terkait perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 yakni, surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2026.

‎Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor : 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk diketahui.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali mengirimkan surat bernomor : 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

‎Surat kedua tersebut memuat antara lain berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.

‎Dalam surat itu kembali ditegaskan bahwa pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 77 Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kemudian menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor : 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang.

‎Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menyampaikan surat bernomor : 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.

‎Surat tersebut berisi pemberitahuan ketiga atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

‎Kali ini, dasar yang menguatkan antara lain mencakup Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/314/KPTS/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, serta sejumlah dokumen pemerintah pusat dan usulan pergeseran anggaran perangkat daerah.

‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 82 Tahun 2025.

‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 82 Tahun 2025.

‎Rangkaian surat tersebut menjadi penting untuk melihat polemik pergeseran anggaran secara utuh.

‎Sebab, narasi bahwa Pemerintah Daerah melakukan perubahan anggaran secara diam-diam perlu dilihat bersama dengan dokumen administrasi yang menunjukkan adanya pemberitahuan tertulis kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang.

‎Fungsi DPRD Kabupaten Deli Serdang melakukan pengawasan tentu penting. Pemerintah Daerah juga wajib terbuka terhadap setiap pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat.

‎Namun, pengawasan akan lebih konstruktif apabila dibangun berdasarkan dokumen dan data yang lengkap.

‎Apalagi, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sesuatu yang otomatis berarti penyimpangan. Pergeseran anggaran dapat terjadi karena adanya perubahan kebijakan, penyesuaian transfer, bantuan keuangan, maupun kebutuhan pemerintahan yang harus disesuaikan dalam dokumen anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Jika seluruh proses memiliki dasar administrasi dan penganggaran yang sah, dokumen tersebut justru menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai tudingan yang berkembang.

‎Pada akhirnya, pengawasan DPRD Kabupaten Deli Serdang penting, tetapi pemeriksaan terhadap dokumen jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa.(yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *