Pemkab Toba Bangun 591 Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab Toba Bangun 591 Rumah Tidak Layak Huni
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Toba, 30 September 2026– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Toba akan merampungkan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik masyarakat. Sebanyak 591 unit rumah akan dibangun melalui anggaran pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan Kementerian.

Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Toba, David Idris, mengatakan anggaran program RTLH tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Toba, APBD Provinsi Sumatera Utara, dan anggaran kementerian.

“Untuk RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba, total anggaran yang digelontorkan sekitar Rp1,3 miliar untuk 54 unit. Besaran anggaran per unit bervariasi, yakni Rp25 juta dan Rp30 juta, tergantung lokasi dan jarak tempuh. Saat ini progres pembangunannya sudah mencapai 30 persen,” ujar Idris, Rabu (30/9/2026).

Lanjut Idris, program RTLH yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 28 unit juga sudah berjalan. Setiap unit mendapatkan anggaran sebesar Rp30 juta.

Sementara itu, program RTLH dari kementerian sebanyak 509 unit. Sebanyak 318 unit sudah memasuki proses pembangunan, sedangkan 191 unit lainnya masih dalam tahap verifikasi oleh kementerian. Anggaran untuk program tersebut sebesar Rp20 juta per unit.

“Dari kementerian, 318 unit sudah berjalan proses pembangunannya. Selanjutnya, 191 unit hingga saat ini masih dalam proses verifikasi dari kementerian,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 28 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di Kabupaten Toba mulai memasuki tahap pembangunan. Jumlah tersebut berkurang dari rencana awal sebanyak 30 unit setelah dua calon penerima tidak lolos verifikasi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Toba, Pandapotan Tambun, mengatakan penetapan penerima dilakukan setelah melalui verifikasi terhadap sejumlah persyaratan.

“Dari rencana 30 unit, sebanyak 28 unit yang memenuhi persyaratan dan saat ini mulai masuk tahap pembangunan. Dua unit lainnya tidak memenuhi syarat,” kata Pandapotan, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, sejumlah persyaratan yang menjadi dasar verifikasi antara lain calon penerima harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 4, kondisi rumah memenuhi kriteria untuk dibedah, serta rumah dan lahan merupakan milik sendiri. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *