Pemkab Dairi Lelang 58 Kendaraan Dinas Raup Rp2,64 Miliar

Pemkab Dairi Lelang 58 Kendaraan Dinas Raup Rp2,64 Miliar
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Dairi, 4 September 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menata kembali aset kendaraan dinas untuk menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebanyak 58 unit kendaraan dinas operasional dilelang secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar.

Dari jumlah tersebut, 53 unit kendaraan berhasil terjual dengan total penerimaan mencapai Rp2.641.021.514.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Muthe, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Dairi melakukan efisiensi pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, kendaraan yang sudah berusia tua dan mengalami kerusakan berat berpotensi membebani keuangan daerah karena membutuhkan biaya pemeliharaan, bahan bakar minyak (BBM), hingga pembayaran pajak.

“Dari total kendaraan yang dilelang, terdapat 15 unit mobil yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Kendaraan tersebut dinilai tidak lagi efisien untuk dipertahankan karena membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” kata Rahmatsyah, Jumat (4/9/2026).

Ia menjelaskan, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk merawat kendaraan tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih produktif, terutama belanja modal dan program pembangunan yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Lelang dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah untuk memastikan proses penjualan aset daerah berlangsung transparan, terbuka, adil dan kompetitif. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses lelang sesuai ketentuan.

Dari 58 kendaraan yang ditawarkan, sebanyak 28 unit merupakan kendaraan roda empat/enam, dua unit traktor dan 28 unit sepeda motor.

Sebanyak 53 unit berhasil terjual. Sementara tiga unit batal dilelang, terdiri atas dua mobil dan satu sepeda motor. Sedangkan dua unit mobil lainnya tidak mendapatkan peminat.

Rahmatsyah menegaskan, peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

“Bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, pelunasan pembayaran wajib dilakukan paling lambat 9 September 2026,” ujarnya.

Kendaraan yang belum laku atau batal dilelang selanjutnya akan dievaluasi kembali oleh Pemkab Dairi. Evaluasi dapat mencakup nilai limit sebelum aset tersebut kembali diajukan untuk mengikuti lelang ulang melalui KPKNL Pematang Siantar.

Pemkab Dairi berharap penataan aset tersebut tidak hanya menghasilkan penerimaan daerah, tetapi juga mengurangi pengeluaran untuk kendaraan yang sudah tidak produktif.

Efisiensi tersebut diharapkan membuka ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih prioritas, terutama pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Dairi. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *