Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara
Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa14 April 2026-RancanganUndang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan LPSK menjadi lembaga negara.
Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.Komisi XIII DPR, kata Sugiat, berharap payung hukum ini mampu menempatkan LPSK sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dalam konteks pemulihan korban dan saksi.
“Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi,” ungkap dia.Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra ini, ada sejumlah alasan kuat untuk menaikkan status LPSK. Salah satunya, selama ini posisi LPSK dinilai belum optimal dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana.
“Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya sepakat dengan berbagai masukan Komisi XIII DPR dalam draf RUU PSDK.
Bahkan, persetujuan untuk menaikkan status LPSK menjadi lembaga negara disebut sebagai bagian dari langkah progresif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo,” ucapnya.
Di sisi lain, Sugiat menekankan bahwa RUU PSDK memiliki semangat sejalan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, yakni mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
“Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi,” tegas dia.
RUU PSDK sebelumnya telah disetujui Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum.
Sugiat pun berharap RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
“Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan,” pungkas Sugiat
