Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id  | Batu Bara, 24 Agustus 2026 – Masyarakat meminta polisi memeriksa seluruh legalitas galian C di wilayah Sungai Dalu Dalu, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Salah satunya aktivitas galian C di Desa Suka Raja yang berada di seberang lokasi galian di Desa Pematang Panjang. Aktivitas di lokasi tersebut diklaim masih berlangsung setelah galian C di Desa Pematang Panjang digerebek.

Tokoh masyarakat, Erwin Panjaitan, mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh lokasi penting dilakukan untuk memastikan setiap usaha galian memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut Erwin, ia mendapat informasi bahwa galian C di Desa Suka Raja telah memiliki izin. Namun, informasi tersebut menurutnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

“Kalau sudah lengkap, saya ingin tahu, apakah ada jalan khusus yang dibuat pengusaha galian untuk mengangkut pasir dari galian tersebut. Apakah ada izin analisis dampak lalu lintas?” kata Erwin, Senin (24/8/2026).

Ia juga menyoroti akses yang digunakan kendaraan pengangkut pasir. Berdasarkan pengamatannya, truk pengangkut hasil galian masih melintasi jalan tanggul Sungai Dalu Dalu.

Erwin meminta pihak terkait memastikan status penggunaan jalan tersebut, termasuk aspek perizinannya apabila jalan tanggul digunakan untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang.

“Bila ingin menertibkan galian diduga ilegal, kenapa tidak seluruhnya ditertibkan. Di Sungai Besar Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih juga ada galian C. Apa usaha di lokasi tersebut sudah berizin lengkap?” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Erwin meminta penggunaan bahan bakar alat berat di lokasi galian turut diperiksa. Ia menduga ekskavator yang digunakan untuk mengeruk pasir menggunakan BBM subsidi.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan. Ia menyebut tidak melihat adanya wadah penampung BBM nonsubsidi di lokasi.

Erwin berharap Polda Sumatera Utara memeriksa seluruh aktivitas galian C di Kabupaten Batu Bara, baik galian pasir maupun tanah. Ia juga meminta Komisi III DPR RI ikut mengawasi aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola galian C di Desa Suka Raja terkait legalitas usaha, penggunaan jalan tanggul, maupun dugaan penggunaan BBM subsidi. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *