DPRD Taput Tolak Pengadaan Mobil Dinas Rp3,4 Miliar di PAPBD 2026
Mediaindonesiaraya.co.id I Tapanuli Utara, 4 September 2026 – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapanuli Utara (Taput) menolak keras rencana pengadaan kendaraan dinas operasional senilai Rp3,4 miliar dalam Ranperda Perubahan APBD (PAPBD) Taput Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Frido Sinaga, dalam Rapat Paripurna agenda Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda PAPBD 2026 di Gedung DPRD Taput, Tarutung, Kamis (3/9/2026).
Fraksi PDIP menilai, belanja kendaraan dinas tidak memiliki urgensi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, terlebih Pendapatan Asli Daerah (PAD) Taput justru mengalami penurunan signifikan hingga Rp11,67 miliar.
“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat belanja kendaraan dinas belum menjadi prioritas. Lebih baik anggaran tersebut dialihkan untuk pembangunan infrastruktur atau program yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Frido Sinaga saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Rincian Alokasi Kendaraan Dinas Rp3,4 Miliar
Berdasarkan dokumen Ranperda PAPBD 2026, anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional tersebut tersebar di sejumlah perangkat daerah, meliputi:
Sekretariat Daerah:Rp1,59 miliar
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH):Rp1,47 miliar
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Parbudpora):Rp800 juta
Melihat besarnya alokasi tersebut, Fraksi PDIP mendesak Pemkab Taput untuk transparan mengenai inventarisasi aset yang ada saat ini.
“Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka berapa jumlah kendaraan operasional yang ada sekarang, kondisinya seperti apa, serta apa dasar urgensi penambahan unit baru ini,” lanjut Frido.
Selain pengadaan kendaraan dinas, Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya efisiensi belanja administratif, sektor pendidikan, serta pemenuhan porsi anggaran untuk RSUD Tarutung guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa setiap rupiah dalam perubahan APBD harus didasarkan pada kebutuhan mendesak yang terukur dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penambahan belanja jangan sekadar memperbesar postur anggaran, tetapi harus benar-benar diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Taput,” pungkasnya. ( yoel)
