Ahli Temukan Dana Rp516 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan di Kasus Korupsi Bansos PENA

Ahli Temukan Dana Rp516 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan di Kasus Korupsi Bansos PENA
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Samosir, 29 September 2026– Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024, ditemukan adanya dana sebesar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Juna Karo-Karo, temuan tersebut diketahui setelah ahli akuntan publik membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDesMa Marsada Tahi dengan kas keluar.

“Diketahui dana lima ratus juta lebih dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Juna, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan keterangan ahli keuangan negara, perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat,” kata Juna.

Juna menerangkan, pada persidangan yang digelar Senin (28/9/2026), terdakwa Fitri Agust Karo-Karo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir mengakui adanya pemindahbukuan dana bantuan dari rekening penerima manfaat ke rekening BUMDesMa Marsada Tahi tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.

Fitri menjelaskan proses penyaluran bantuan, mekanisme pemindahbukuan, penggunaan petunjuk teknis (juknis) Kementerian Sosial (Kemensos), hingga perubahan bentuk bantuan yang semula berupa uang menjadi barang.

“Menurut Fitri, pemindahbukuan tersebut merupakan kesepakatan antara dirinya dengan Jonni Ronal Simanjuntak ketika saksi datang ke ruang kerjanya,” ucapnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut sampai saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Medan. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *