DPRD Gunungsitoli Soroti Dua Ranperda Desa, Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus

DPRD Gunungsitoli Soroti Dua Ranperda Desa, Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Gunung Sitoli ,14 Oktober 2026 – Pembenahan regulasi pemerintahan desa menjadi salah satu agenda penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan berkepastian hukum.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemerintahan desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (13/10/2026),

Mewakili Wali Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., menghadiri rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD Ridwan Saleh Zega, S.A.P.

Dua Ranperda yang menjadi agenda pembahasan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pandangan umum disampaikan oleh Fraksi Golkar-Perindo, Fraksi Amanat Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan.

Tahapan ini menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan tanggapan, masukan, dan pandangan terhadap materi kedua Ranperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Perubahan regulasi tentang BPD diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, keanggotaan, dan mekanisme kerja BPD dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian ini penting untuk memperkuat peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, perubahan regulasi mengenai Pilkades serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

Melalui pembahasan kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD diharapkan dapat menyempurnakan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan semakin efektif, partisipatif, dan akuntabel. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *