Kakanwil Kemenag Sumut Tekankan Deteksi Dini Konflik Melalui Aplikasi EWS Si-Rukun di Deli Serdang
Mediaindonesiaraya.co.id | Deli Serdang, 13 Oktober 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M., menekankan pentingnya membaca gejala konflik sejak dini agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat. Penegasan itu disampaikan saat ia bersama Tim Kerukunan Umat Beragama melaksanakan Monitoring dan Penguatan Ekosistem Implementasi Aplikasi Early Warning System (EWS) SI-RUKUN di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/10/2026).
“Early Warning System pada dasarnya merupakan upaya untuk mengenali sedini mungkin gejala, dinamika, maupun potensi permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama. Dengan dideteksi lebih awal, maka ruang pencegahan menjadi jauh lebih luas sehingga konflik bisa dicegah dengan lebih cepat dan senyap,” ujar Qosbi.
Menurut Qosbi, kerukunan yang selama ini dijaga bersama perlu diperkuat melalui kepekaan petugas dan komunikasi yang berkelanjutan. Ekosistem EWS harus menghubungkan penyuluh, penghulu, Kantor Urusan Agama (KUA), pengelola aplikasi, dan jajaran Kemenag agar informasi dari masyarakat dapat segera diperiksa serta ditindaklanjuti. Ia juga mengingatkan pentingnya informasi yang objektif dan kehati-hatian dalam menyikapi kabar yang belum terkonfirmasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Fachrizal, S.HI, M.Si., para kepala seksi, serta jajaran bimbingan masyarakat. Pesertanya terdiri atas admin KUB Deli Serdang, staf, penyuluh lintas agama, penghulu, dan kepala KUA.
Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama dan Pelayanan Umat Khonghucu Kanwil Kemenag Sumatera Utara, H. Ibnu Mufid, S.Ag., M.AP., selanjutnya menjelaskan cara kerja SI-RUKUN atau Sistem Deteksi Dini Indonesia Rukun. Aplikasi tersebut menghubungkan pencatatan potensi konflik sosial berdimensi keagamaan dengan verifikasi laporan, koordinasi berjenjang, dan pemantauan penanganan.
“SI-RUKUN membantu kita membaca gejala yang belum menjadi konflik terbuka. Laporan dari lapangan harus diperiksa dan dihubungkan dengan tindakan pencegahan, sehingga persoalan dapat ditangani sebelum meluas,” ujar Ibnu Mufid.
Ibnu menjelaskan bahwa monitoring mencakup kesiapan petugas dan akun, kualitas laporan, proses verifikasi, jalur koordinasi, serta tindak lanjut. Keberfungsian sistem perlu dilihat dari bagaimana informasi yang dihimpun digunakan untuk menentukan langkah pencegahan dan memantau perkembangan persoalan di masyarakat.
Sementara itu, Admin KUB Provinsi Sumatera Utara, Agung Purnomo Sidik, S.Kom., M.Kom., menekankan pentingnya pelaporan pada fase laten dan fase persepsi. Kedua fase awal tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas untuk melakukan klarifikasi serta meredakan ketegangan.
Pada fase laten, ketegangan mulai terbentuk, tetapi belum tampak secara terbuka. Pada fase persepsi, ketidaknyamanan atau kecurigaan mulai dirasakan. Menurut Agung, kedekatan penyuluh dan penghulu dengan masyarakat memungkinkan mereka mengenali gejala yang dapat luput dari perhatian, seperti keluhan berulang, prasangka, atau komunikasi yang mulai merenggang.
“Penyuluh dan penghulu adalah ujung tombak Kementerian Agama yang memahami dinamika masyarakat. Ketika gejala ditemukan pada fase laten atau persepsi, segera laporkan agar masih ada ruang yang luas untuk melakukan pencegahan. Keterlambatan laporan dapat membuat langkah penanganan ikut terlambat,” kata Agung.
Ia mengingatkan, keterlambatan informasi dapat membuat persoalan baru ditangani ketika ketegangan telah meningkat. Pada fase eskalasi atau krisis, penyelesaian menjadi lebih sulit karena ketidakpercayaan menguat dan pihak yang terlibat dapat bertambah.
Agung juga menekankan pentingnya laporan yang jelas, meliputi peristiwa, waktu, lokasi, pihak terkait, serta sumber informasi. Keterangan yang masih berupa dugaan perlu dijelaskan sebagai dugaan dan diperiksa melalui proses verifikasi agar langkah yang diambil sesuai dengan keadaan di lapangan.
Kepala KUA dan jajaran pengelola di tingkat kabupaten turut berperan dalam mendorong pelaporan, memperkuat koordinasi, dan memantau perkembangannya. Melalui penguatan ekosistem tersebut, informasi dari masyarakat diharapkan lebih cepat sampai kepada pihak yang berwenang sehingga kesempatan mencegah konflik tetap terbuka dan kerukunan di Deli Serdang dapat terus terjaga. (*)
