Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 6 Oktober, 6 2026- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (6/10/2026).
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah dirancang DPR RI. Mereka meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan tidak memuat pasal-pasal yang dinilai dapat merugikan hak pekerja.
“Kami jangan dijerat dengan undang-undang yang tidak jelas dan siluman. Kami tidak mau jam kerja 45 jam, kami mau upah yang layak,” tegas Reza, koordinator aksi, di hadapan Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Subandi memastikan aspirasi massa akan disampaikan dan direkomendasikan kepada DPR RI agar menjadi perhatian dalam proses pembahasan.
Namun, massa aksi meminta agar Subandi tidak hanya menyampaikan aspirasi secara tertulis, tetapi juga berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Subandi kemudian memilih menghubungi Ketua DPD Partai Gerindra Sumut yang juga anggota DPR RI, Ade Jona Prasetyo, melalui sambungan telepon.
Dalam komunikasi tersebut, Jona memastikan aspirasi buruh Sumatera Utara akan dikawal oleh Fraksi Gerindra di DPR RI.
“Kami pastikan Fraksi Gerindra akan menyampaikan seluruh pertimbangan dari aspirasi ini dan akan kami kawal,” ucap Jona melalui sambungan telepon Subandi di hadapan ratusan massa aksi.
Jona yang juga menjabat Ketua HIPMI itu menyatakan aspirasi yang disampaikan buruh akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan di tingkat DPR RI.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, yang juga di hubungi melalui sambungan telepon selular menegaskan dirinya bersama Fraksi Gerindra akan berupaya mengawal tuntutan buruh Sumatera Utara.
Sebagai putra daerah Sumatera Utara, Sugiat menyatakan akan melakukan upaya maksimal dalam memperjuangkan aspirasi yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.
Adapun tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut antara lain:
Mengawal proses pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh.
Meminta seluruh proses pembentukan Undang-Undang dilakukan secara terbuka dan transparan serta melibatkan aspirasi serikat pekerja/buruh.
Meminta agar tidak terdapat pasal atau ketentuan yang tidak dibahas secara terbuka dan berpotensi merugikan hak pekerja/buruh.
Memastikan substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, termasuk aspek pengupahan, hubungan kerja, outsourcing, pesangon, jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan, serta perlindungan pekerja lainnya.
Menyampaikan aspirasi dan tuntutan pekerja/buruh Sumatera Utara kepada lembaga legislatif dan pemerintah.
Menghapus aturan 45 jam kerja dalam sepekan dengan gaji pokok tetap mengikuti upah minimum.
Meminta kenaikan upah dua kali dalam setahun. (yoel)
