Pendapatan Simalungun Naik Rp400 Miliar, PAD Justru Turun Rp23 Miliar

Pendapatan Simalungun Naik Rp400 Miliar, PAD Justru Turun Rp23 Miliar
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Simalungun, 29 September 2026– Pendapatan Kabupaten Simalungun bertambah sekitar Rp400 miliar dalam Perubahan APBD 2026. Namun, di tengah kenaikan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berkurang hampir Rp23 miliar.

Hal itu terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Simalungun dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) atas Ranperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Paripurna DPRD Simalungun, Pematang Raya, Senin (28/9/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Walpiden Tampubolon, menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut.

Dalam APBD sebelum perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,423 triliun. Setelah perubahan, angkanya naik Rp400,008 miliar menjadi sekitar Rp2,823 triliun.

Berbeda dengan total pendapatan daerah, PAD justru mengalami penurunan. Semula ditargetkan sebesar Rp421,741 miliar, kemudian berubah menjadi sekitar Rp398,742 miliar. Selisihnya mencapai Rp22,998 miliar.

Kenaikan pendapatan daerah akhirnya lebih banyak ditopang pendapatan transfer dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Banggar meminta kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Simalungun dinilai masih perlu mencari dan mengoptimalkan sumber PAD yang belum maksimal, salah satunya retribusi parkir di tepi jalan umum.

DPRD meminta Dinas Perhubungan tidak sekadar mengelola parkir sebagai pelayanan, tetapi juga memastikan penerimaan retribusinya masuk ke kas daerah sesuai dengan potensi yang ada.

“Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari retribusi parkir di tepi jalan, diminta kepada saudara Bupati Simalungun melalui Dinas Perhubungan melakukan kebijakan, yaitu pengelolaan yang profesional dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Walpiden.

Menurut dia, potensi parkir perlu dikaji kembali. Pemerintah juga diminta memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi meningkatkan penerimaan, khususnya di ibu kota kecamatan.

Pengelola parkir, termasuk pihak ketiga, juga diminta tidak luput dari pengawasan.

“Kinerja pengelola parkir, termasuk pihak ketiga, diminta mendapat pengawasan dan evaluasi secara berkala,” ujarnya.

Sementara itu, perubahan anggaran juga membuat belanja daerah meningkat cukup besar. Dari sekitar Rp2,427 triliun menjadi sekitar Rp3,060 triliun.

Belanja modal menjadi salah satu pos yang mengalami kenaikan mencolok. Sebelumnya sekitar Rp114,029 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp490,970 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Simson Sauttua Tambunan, mengatakan sejumlah catatan setelah penetapan P-APBD akan segera difasilitasi.

“Adanya catatan-catatan setelah penetapan P-APBD ini juga ingin cepat difasilitasi. Nanti di provinsi juga mudah-mudahan cepat, sehingga programnya bisa berjalan,” kata Simson.

Ia mengatakan program yang dianggap penting dan memiliki dampak besar harus tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran.

“Dalam rapat-rapat juga sudah disampaikan agar hal-hal yang sifatnya penting dan berdampak lebih besar jangan sampai terlupakan untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Simson, anggaran perubahan tersebut mencakup kegiatan fisik maupun kebutuhan operasional. Salah satunya dukungan untuk program Universal Health Coverage (UHC) melalui Dinas Kesehatan.

“Proporsinya cukup besar untuk kegiatan fisik, tetapi ada juga operasional, termasuk untuk UHC di Dinas Kesehatan,” katanya. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *