KAMAK Soroti SDN 053996 Pelawi, Suami Kepala Sekolah Diduga Jadi Ketua P2SP
Mediaindonesiaraya.co.id I Langkat, 15 September 2026 — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah kini menjadi sorotan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sorotan tersebut mengarah ke SD Negeri 053996 Pelawi, Kecamatan Babalan, setelah muncul dugaan persoalan dalam struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dipercaya melaksanakan pembangunan secara swakelola.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan mekanisme swakelola melalui pembentukan P2SP oleh kepala sekolah dengan melibatkan unsur komite sekolah, orang tua murid dan masyarakat.
Namun, struktur P2SP di SD Negeri 053996 Pelawi disebut memiliki kondisi yang berbeda. Diduga Ketua P2SP dalam pelaksanaan program tersebut disebut merupakan suami dari Kepala SD Negeri 053996 Pelawi, Desi Handayani Siregar.
Fakta tersebut sebelumnya telah ditelusuri awak media secara langsung di lapangan. Pada 26 Agustus 2026, awak media mendatangi SD Negeri 053996 Pelawi untuk menelusuri pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di sekolah tersebut.
Dalam penelusuran tersebut, awak media bertemu langsung dengan Kepala SD Negeri 053996 Pelawi, Desi Handayani Siregar. Pada kesempatan itu, Desi Handayani Siregar memperkenalkan seorang pria bernama Syaiful Anwar kepada awak media sebagai Ketua P2SP yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.
Informasi mengenai posisi Syaiful Anwar sebagai Ketua P2SP tersebut kemudian menjadi perhatian setelah awak media mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Ketua P2SP adalah suami dari Kepala SD Negeri 053996 Pelawi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan sorotan dari Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kamak) M. Azmi Hadli saat diminta pendapatnya oleh awak media pada Senin 14 September 2026 lewat pesan WhatsApp menyebutkan penempatan suami kepala sekolah sebagai Ketua P2SP dalam program yang berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya berkaitan dengan prinsip independensi, transparansi, akuntabilitas dan pencegahan konflik kepentingan.
Azmi menilai hubungan keluarga inti antara pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap program dengan pihak yang berada dalam struktur pelaksana pembangunan perlu menjadi perhatian serius.
Ia menjelaskan bahwa kepala sekolah memiliki posisi strategis sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program di satuan pendidikan. Ketika posisi Ketua P2SP sekaligus ditempati oleh pasangan suami istri, menurutnya, terdapat potensi benturan kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
Potensi tersebut, lanjut Azmi, dapat berkaitan dengan proses pembelian material, penentuan kebutuhan pembangunan, pemilihan penyedia atau pihak yang terlibat dalam pekerjaan, pengawasan pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan anggaran.
Menurut Azmi, Ketua dan anggota P2SP idealnya berasal dari unsur yang dapat menjalankan fungsi tersebut secara objektif dan independen, seperti komite sekolah, perwakilan orang tua murid maupun masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.
Azmi menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila benar terdapat hubungan keluarga inti dalam struktur pengelolaan program dan ditemukan adanya tindakan yang memberikan keuntungan tertentu, intervensi, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan anggaran, maka kondisi tersebut menurutnya perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 053996 Pelawi, Desi Handayani Siregar, pada Sabtu siang 12 September 2026 dan kembali menghubunginya pada Minggu malam 13 September 2026 melalui pesan WhatsApp untuk memastikan apakah benar suami dari kepala sekolah tersebut yang menjadi ketua P2SP.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat jawaban atau penjelasan dari Kepala SD Negeri 053996 Pelawi terkait dugaan suaminya menjabat sebagai Ketua P2SP dalam program revitalisasi tersebut. (yoel)
