Mantan Pejabat PT Inalum Divonis Tujuh Tahun Penjara

Mantan Pejabat PT Inalum Divonis Tujuh Tahun Penjara
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 11 September 2026– Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Joko Susilo, dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium dari PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada tahun 2019.

Hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) sore.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Susilo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum Joko membayar denda sebesar Rp500 juta. Denda harus dibayar Joko paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Apabila denda tidak dibayar dalam kurun waktu tersebut, pendapatan atau kekayaan terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk melunasi denda. Jika setelah disita dan dilelang, terdakwa tidak mempunyai pendapatan atau kekayaan yang cukup atau tidak memungkinkan, maka diganti dengan pidana pengganti denda (subsider) berupa penjara 140 hari,” tambah As’ad.

Hakim berkeyakinan perbuatan Joko telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp141 miliar sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing seharusnya menjadi panutan dan teladan di PT Inalum,” kata As’ad dalam pertimbangan putusannya.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, Joko bersikap sopan selama menjalani persidangan dan Joko belum pernah dijatuhi pidana oleh pengadilan.

Atas putusan tersebut, baik Joko maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memiliki hak untuk berpikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.

Jaksa dalam surat tuntutan sebelumnya menuntut Joko delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Jaksa pun menilai perbuatan Joko telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *