Pemko Medan Sandi Lima Pegawai Disdikbud Medan yang Terbukti Jual Aset
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 11 September 2026- Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan lima pegawai Disdikbud Kota Medan yang diperiksa Inspektorat telah dinyatakan bersalah karena terbukti menjual aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Dijelaskannya, seluruh pegawai yang terlibat tersebut akan dikenakan sanksi berat serta harus mengembalikan nilai aset yang dijual tersebut ke kas Pemko Medan.
“Ini lagi tahap penghitungan ulang nilai aset yang dijual itu. Rekomendasinya sanksi berat terhadap empat pegawai, ini lagi dibahas tim pemeriksa di Inspektorat sebelum nanti diputuskan oleh Tim Ad Hoc. Sementara satu orang sudah pensiun pada 1 Juni 2026 lalu,” jelas Erfin, Jumat (11/9/2026).
Meski satu pegawai sudah pensiun, Erfin menegaskan seluruh pegawai yang terlibat tetap harus mengembalikan seluruh aset yang telah dijual.
“Semua wajib dikembalikan, meski sudah ada yang pensiun. Tentu ada konsekuensi hukum terhadap kelima pegawai yang terlibat dalam penjualan aset itu jika tidak mematuhinya,” tegasnya.
Erfin menyebut, penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan untuk memastikan penindakan terhadap ASN Pemko Medan yang ‘nakal’ memang berjalan tanpa pandang bulu.
“Pastinya harus menjadi contoh kepada ASN Pemko Medan yang lain. Pak Wali sejak awal juga sudah tegas memberi peringatan kepada ASN agar jangan coba-coba bertindak di luar ketentuan yang berlaku, apalagi melakukan pungutan liar (pungli). Makanya setiap ada laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat langsung kita tindak lanjuti. Ini bukti bahwa kami juga serius menindak jika ada ASN Pemko Medan yang menyeleweng dari tupoksinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penjualan aset di Disdikbud dengan nilai mencapai Rp12,24 miliar.
Aset tersebut diambil dari sembilan Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanpa dokumen resmi dan sudah berjalan sejak tahun 2023 hingga 2026. (yoel)
