Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 9 September 2026– Sebanyak 103 guru honorer Kabupaten Langkat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait putusan perkara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023.

Permohonan eksekusi tersebut diajukan terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 345 K/TUN/2025.

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Sofyan Muis Gajah dalam siaran persnya diterima Selasa (8/9/2026) menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat Syah Afandin.Putusan kasasi itu tercatat tertanggal 22 Januari 2026.

Dengan demikian, kata Irvan Bupati Langkat dinilai wajib melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan pengumuman ulang hasil seleksi PPPK Guru Langkat Tahun 2023 berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT).

Perkara tersebut bermula dari seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023. Sejumlah guru honorer yang mengikuti seleksi mengaku telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, bahkan memperoleh nilai tinggi, namun dinyatakan tidak lulus berdasarkan Pengumuman Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tertanggal 22 Desember 2023.

Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan.

Para guru selanjutnya menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat hingga audiensi dengan sejumlah lembaga di tingkat nasional, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Dirjen GTK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam proses tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023, khususnya terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi para guru honorer untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Pada 26 September 2024, PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan para guru honorer.

Dalam putusannya, majelis hakim antara lain menyatakan batal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2023 yang diterbitkan Bupati Langkat.

PTUN Medan juga mewajibkan Bupati Langkat mencabut pengumuman tersebut serta mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2023.

Selain itu, majelis hakim menghukum tergugat dan para tergugat II intervensi secara bersama-sama membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.
Tidak menerima putusan tersebut, Bupati Langkat kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan. Namun, pada 10 Januari 2025, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan.

Upaya hukum kembali ditempuh Bupati Langkat dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terkait Perkara Korupsi
LBH Medan juga menyebut persoalan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 tidak hanya berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam proses seleksi, tetapi juga perkara tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat dan kepala sekolah telah dijatuhi hukuman pidana. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Alek Sander selaku Kasi Pendidikan yang divonis 2,5 tahun penjara, Awaluddin selaku kepala sekolah yang divonis dua tahun penjara, serta Rohayu Ningsih, kepala sekolah, yang divonis 1,5 tahun penjara.

Dengan diajukannya permohonan eksekusi ke PTUN Medan, LBH Medan mendesak Bupati Langkat segera menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

LBH Medan juga meminta Bupati Langkat membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 serta mengumumkan kembali hasil kelulusan berdasarkan nilai CAT.

LBH Medan menegaskan pelaksanaan putusan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahun 2023.(yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *