Jadi Kurir Narkoba,Rico Waas Pecat Dua Kepling di Medan
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan , 8 September 2026— Dua kepala lingkungan atau kepling di Kota Medan yang menyambi sebagai kurir narkoba, akhirnya dipecat dari jabatannya. Kepling tersebut bertugas di Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Maimun.
“Dua kepling tersebut pasti dipecat. Dari camat udah bisa langsung pecat mereka,” tegas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjawab wartawan, Senin (7/9/2026).
Rico Waas mengaku sangat kecewa serta mengecam keras tindakan kepling di jajaran Pemko Medan yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apalagi kini keduanya sudah mendekam di dalam jeruji besi usai ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial AR warga Jalan Cik Ditiro, Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Pria berumur 37 tahun itu diciduk atas dugaan peredaran pil ekstasi pada (15/8/2026). Dari AR, petugas menyita 600 butir pil ekstasi.
Selanjutnya berinisial FAP warga Jalan Brigjen Katamso atau Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Wanita berumur 41 tahun ini diringkus karena diduga mengedarkan pod getar dan pil ekstasi pada Sabtu (29/8) sore. Dari FAP polisi menyita barang bukti dua pod getar dan dua butir ekstasi.
“Saya sangat kecewa dan mengecam keras tindakan oknum kepling yang terlibat peredaran narkotika. Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pengawasan akan kita tingkatkan ke depannya,” kata Rico.
Pihaknya juga akan rutin melakukan pengecekan atau tes urine ke seluruh kepling dan jajaran ASN guna mengantisipasi hal serupa. Pengecekan akan dilakukan begitu calon mendaftarkan diri sebagai ASN maupun kepling.
“Sekali lagi saya tekankan ini harus benar-benar kita diberantas dan benahi. Kita juga sepakat dengan usulan dari DPRD untuk dilakukan tes massal. Namun kapan waktunya tidak bisa kita sampaikan guna mencegah mereka melakukan persiapan,” katanya.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait supaya pada saat dilakukan tes massal jangan sampai data-datanya (hasilnya) bisa menjadi kabur atau berubah,” pungkas dia.
Langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya bagi jajaran di lingkungan Pemko Medan. (yoel)
