Wagub Surya: Reforma Agraria Harus Tingkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Wagub Surya: Reforma Agraria Harus Tingkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 2 September 2026— Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan, pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepastian hukum atas tanah. Program tersebut harus mampu membuka akses ekonomi dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Surya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (2/9/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Landreform Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor, unsur Forkopimda, serta para kepala daerah.
Surya mengatakan, reforma agraria merupakan upaya menghadirkan keadilan melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Karena itu, pelaksanaannya harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Reforma agraria bukan sekadar penertiban sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah yang telah ditata dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Surya.
Menurutnya, Pemprov Sumut telah membentuk GTRA melalui Keputusan Gubernur sebagai wadah koordinasi dalam melaksanakan penataan aset, penyelesaian konflik agraria, sekaligus pengembangan akses ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
“Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi, kita telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur. Dengan begitu, kita memiliki wadah koordinasi lebih terpadu dalam melaksanakan penataan aset, penyelesaian konflik agraria, serta pengembangan akses ekonomi bagi penerima manfaat,” ujarnya.
Surya mengakui, Sumut masih menghadapi sejumlah persoalan pertanahan yang kompleks, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa kepemilikan, hingga perlunya penyelarasan data antarinstansi.
Untuk itu, penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan akurat, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat penerima manfaat mendapatkan dukungan setelah penataan aset dilakukan.
Dukungan tersebut dapat berupa penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pendampingan usaha, pemberdayaan ekonomi, hingga akses pembiayaan.
“Penataan ini perlu diikuti dengan dukungan seperti penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan. Dengan begitu, manfaat reforma agraria benar-benar bermuara pada kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Surya juga meminta seluruh pihak memperkuat sosialisasi terhadap berbagai kebijakan baru terkait reforma agraria. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan komitmen dan koordinasi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten/kota.
“Rakor ini menjadi langkah awal yang penting untuk menyamakan arah, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program yang direncanakan dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha mengatakan, sejumlah langkah awal telah dilakukan sebelum diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang GTRA.
Langkah tersebut meliputi konsultasi, pembahasan pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, hingga penetapan lokasi yang menjadi fokus kegiatan.
Selanjutnya, tim akan melakukan pendataan dan survei lapangan bersama terhadap subjek dan objek reforma agraria. Kegiatan itu dilakukan untuk mendukung penataan aset sekaligus penyelesaian konflik agraria.
Tim GTRA Provinsi Sumut juga akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang terjadi di Sumut.
Selain itu, GTRA akan menyusun daftar penerima manfaat hasil penataan aset secara by name by address, daftar permasalahan pelaksanaan reforma agraria, serta melakukan rapat koordinasi akhir tahun sebagai evaluasi seluruh kegiatan.
Hasil pelaksanaan GTRA Provinsi Sumut selanjutnya akan disusun dalam laporan untuk disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *