Diskominfo Medan Dorong Keterbukaan Informasi di Sekolah, PPID UPT SMP Negeri Segera Dibentuk

Diskominfo Medan Dorong Keterbukaan Informasi di Sekolah, PPID UPT SMP Negeri Segera Dibentuk
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 29 Agustus 2026 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan memperkuat keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan pendidikan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada UPT SMP Negeri se-Kota Medan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik yang digelar Diskominfo Kota Medan melalui Bidang Statistik dan Informasi Publik bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Coaching clinic tersebut berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Peserta terdiri dari Prajati Hot Uli selaku Kasubbag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan serta para operator layanan informasi dari seluruh UPT SMP Negeri se-Kota Medan.

Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo Kota Medan, Mhd. Ariq Luthfi Siregar, hadir sebagai pemateri. Ia memberikan pembekalan terkait pengelolaan informasi publik, tata kelola PPID serta penerapan keterbukaan informasi di lingkungan satuan pendidikan.

Ariq menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekolah merupakan salah satu badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Ariq.

Ia mengatakan, keberadaan PPID di lingkungan sekolah semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi pendidikan yang cepat, tepat dan mudah diakses.

Pembentukan PPID di UPT SMP Negeri, lanjut Ariq, diharapkan menjadi fondasi dalam membangun budaya transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa informasi di sektor pendidikan.

Dalam coaching clinic tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, pembagian kewenangan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi hingga penyelesaian sengketa informasi.

Pembahasan juga mencakup pengelolaan informasi di lingkungan sekolah, termasuk identifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta serta informasi yang dikecualikan.

Para peserta juga mendapatkan pendampingan teknis terkait pengelolaan dokumen dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai salah satu instrumen penting dalam pelayanan informasi publik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan praktik penggunaan Portal PPID. Para operator diberikan pemahaman mengenai tata cara mengunggah dokumen, mengelola informasi secara digital serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan PPID di masing-masing UPT SMP Negeri.

Sementara itu, Prajati Hot Uli, S.E., M.M., menyambut baik pelaksanaan coaching clinic tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan satuan pendidikan dalam mengelola informasi publik secara lebih terstruktur dan profesional.

“Kami berharap seluruh operator layanan informasi di UPT SMP Negeri dapat memahami tugas dan fungsi PPID dengan baik. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan pemahaman sehingga nantinya setiap sekolah mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Prajati berharap pembentukan PPID di lingkungan UPT SMP Negeri dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang diberikan Pemerintah Kota Medan.

“Transparansi informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel. Dengan adanya PPID di sekolah, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, sementara sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan informasi,” tambahnya.

Melalui coaching clinic tersebut, Diskominfo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menegaskan komitmennya memperluas implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan pendidikan.

Pembentukan PPID pada UPT SMP Negeri se-Kota Medan diharapkan dapat mendorong terwujudnya layanan informasi pendidikan yang semakin terbuka, profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.( yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *